AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan bisnis penjualan pakaian bekas impor atau yang akrab dikenal dengan thrifting.
Padahal untuk saat ini bisnis thrifting sedang marak di masyarakat, namun ternyata bisnis pakaian bekas impor memiliki dampak yang negatif.
Larangan bisnis penjualan pakaian bekas impor atau thrifting disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Sat Set! Marshel Umumkan Hubungan Pada Desember 2022, Maret 2023 Umumkan Anak Pertama
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” kata Joko Widodo.
Ternyata pemerintah tidak hanya dengan tegas melakukan pelarangan saja tapi sudah mengambil tindakan dengan akan segera memusnahkan pakaian bekas yang sudah disita oleh Kemendag di Bea Cukai.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube dan Instagram @finfolkmoney (19/3/2023), pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas untuk menegur para penjual pakaian bekas impor di e-commerce atau online shop.
Pasalnya pakaian thrifting memberi banyak dampak negatif, diantaranya :
- Kerugian pendapatan negara
- Penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri
- Kurangnya peminat produk dalam negeri dan pengangguran bertambah
- Kerugian kesehatan pengguna pakaian bekas
Sebenarnya larangan thrifting pakaian impor sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan dilarang impor.
Artikel Terkait
Siap-siap! Pemerintah Bakal Blokir E-Commerce yang Jualan Baju Bekas Impor (Thrifting), Ini Alasannya
Belum Selesai! Aliran Dana Mencurigakan Kemenkeu Rp300 T Dikupas Oleh Novel Baswedan