Nasional

Peluang Restorative Justice Untuk MDS Tidak Ada, Kuasa Hukum D Ungkap Penganiaya Ini Berat Dan Tolak Damai!

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 17 Mar 2023, 19:32 WIB
Melisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga D menilai bahwa upaya untuk melakukan perdamaian sangat kecil peluangnya. Apalagi ini termasuk kasus penganiayaan yang berat.

AYOJAKARTA.COM- Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan akan ada penawaran mengenai restorative justice atau upaya perdamaian, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap korban D. 

Namun Kejati menegaskan bahwa terkait upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara ini tergantung pada keputusan keluarga korban. 

Kemudian melalui kuasa hukumnya, keluarga D menjelaskan bahwa Kajati DKI Jakarta tidak menawarkan keadilan restorative saat menjenguk D di rumah sakit.

Baca Juga: Heboh! LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Warganet Bandingkan dengan Perlindungan Bharada E, Ada Apa?

Melisa Anggraini menegaskan bahwa terkait kunjungan Kejati pada saat menjenguk D di rumah sakit tidak ada pembicaraan selain restitusi dari pihak korban yang akan dibahas di persidangan berdasarkan tuntutan jaksa. 

"Hanya ada beberapa hal disampaikan Kejati yang pertama terkait restitusi dari pihak korban karena ini akan dibahas secara mendetail pada saat persidangan dan dimuat pada tuntutan," kata Mellisa Anggraini. 

Mellisa juga menjelaskan, ketika Kajati melihat kondisi D, malahan Kajati DKI justru menilai jika kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio termasuk kedalam kasus penganiayaan berat. 

"Bahkan pihak Kejati merasa tersentuh hingga menangis melihat kenyataan yang dialami D, " kata Mellisa yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Kompas TV, Jumat (17/3).

 Baca Juga: Wow! Jerat Hukum Mario Dandy Satrio Disebut Lebih Berat dari Percobaan Pembunuhan Berencana, Apa Itu?

Selain itu Mellisa menilai bahwa kasus penganiayaan ini nantinya akan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Yang mana untuk restorative justice dinilai sungguh-sungguh tidak masuk akal setelah kejadian yang menimpa D. 

Pada kasus ini tidak semua pelaku anak-anak, tetapi ada juga tersangkanya yang sudah berusia dewasa. Untuk pelaku anak yang disebut diversi ini nantinya hukum terhadap AG ini minimal 7 tahun penjara. 

 Selanjutnya, Kajati DKI justru memberikan informasi jika nantinya jaksa yang akan menyidangkan kasus D ialah jaksa khusus anak. Kejati DKI Jakarta juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP dari kepolisian dan telah menerima berkas perkara milik AGH yang mengatakan bahwa ia anak yang berkonflik dengan hukum.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati