Nasional

Kejaksaan Menawarkan Restorative Justice Kepada Korban D, Lalu Benarkah Uang Rafael Sudah Berbicara?

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 17 Mar 2023, 16:19 WIB
Kepala Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan update kasus dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

AYOJAKARTA.COM- Sebelumnya remaja berinisial D dianiaya oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio pada Senin, 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Diketahui penganiayaan ini bermula ketika Mario mendengar kabar dari saksi yang berinisial APA dimana ia menyebutkan kalau kekasih Mario yang berinisial AG mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban D.

Lantas, Mario pun menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane Lukas yang mana ia turut serta dalam memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban D hingga mengalami koma di rumah sakit Mayapada.

Baca Juga: Tak Hanya TPPU, Susno Duadji Tegas Sebut Rafael Alun Trisambodo Korupsi, Begini Alasannya

Kemudian Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada keluarga korban penganiayaan Mario berinisial D agar bisa berdamai.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, pasca menjenguk korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023) malam.

Kejati juga mengatakan bahwa kasus penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui bahwa restorative justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu upaya dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi antara korban dan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Miliki Cara Pamungkas Dalam Menambah Pundi-pundi Uang nya Melebihi Gaji ASN!

"Kalau kami nanti misalkan proses restorative justice, kalau pada tahap penyidikan ini kan, itu masih ada kewenangan kepolisian, " kata Reda di awal.

Selanjutnya, Reda menjelaskan bahwa pada tahap tersebut mungkin sudah ada tawar menawar antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.

"Mungkin sudah terjadi tawar penawaran," katanya kembali.

Dalam hal ini ia juga mengatakan bahwa pihak korban tidak menginginkan perdamaian terhadap keluarga Rafael. Namun yang pasti pihak Kejati nantinya akan menawarkan kembali restorative justice terhadap korban D ketika proses tersebut sudah selesai pada tahap penyidikan kepolisian.

Baca Juga: Makin Panas! Teddy Minahasa Bantah Punya Hubungan dengan Linda: Dia akan Diperistri Raja Brunei

"Kebetulan korban memang tidak menginginkan itu. Namun nanti di tahap berikutnya ketika proses tersebut sudah berada pada kami, maka proses itu akan tetap kami tawarkan lagi," kata Reda yang dikutip ayojakarta.com pada tayangan Kompas TV, Jumat (17/3).

Sebagai informasi tambahan Shane Lukas dan AG diberitakan pada saat peristiwa penganiayaan tersebut diketahui mereka berada di TKP. Tak hanya itu saja, Shane juga diduga telah merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario tanpa berniat untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan Mario terhadap D.

Shane dan Mario juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan D dan saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ia pun ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial untuk saat ini selama kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan kepolisian.

Baca Juga: Dianggap Omong Kosong soal Transaksi 300 T di Kemenkeu, Cuit Mahfud MD: Nanti Kita Runut

Untuk tindakan penganiayaan ini ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan sebelumnya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Vincensia Enggar Larasati