AYOJAKARTA.COM - Mantan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diketahui sangat lihai sekali dalam menyembunyikan harta kekayaan.
Berdasarkan laporan harta Rafael Alun Trisambodo di LHKPN hanya sebesar Rp 56 miliar saja.
Tetapi harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini ternyata jauh melebihi harta yang dilaporkannya di LHKPN tersebut.
Namun sepandai-pandainya ia menyimpan bangkai pasti akan ketahuan dan tercium juga.
Kasus harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo ini berawal dari viralnya perilaku sang anak Mario Dandy yang suka pamer kekayaan hingga kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor yang berujung pada kasus hukum.
Kemudian lonjakan harta Rafael ini setelah diperiksa KPK memiliki nominal yang tidak wajar sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sebatang Kara! Rafael Alun Trisambodo Belum Jenguk Mario Dandy, Sibuk Urus Harta Kekayaan dengan KPK
Di sisi lain Rafael juga diduga memiliki sejumlah transaksi yang mencurigakan dalam puluhan rekeningnya.
Bahkan dalam rekening yang sudah diblokir oleh PPATK itu, terdapat transaksi mencapai hingga Rp 500 miliar.
Terakhir ia juga diketahui memiliki safe box deposit senilai 37 miliar.
Lantas kini muncul, satu pertanyaan di mana masyarakat mempertanyakan bagaimana cara Rafael mengumpulkan harta kekayaannya dengan nominal fantastis tersebut?
Lalu, seorang konsultan pajak yang disamarkan namanya sebagai Mr.X dalam sebuah acara kontroversi Metro TV mengungkapkan tentang bagaimana cara oknum pegawai pajak yang nakal mengumpulkan harta kekayaan.
Sehingga mereka mempunyai kekayaan di atas rata-rata.
Baca Juga: Blak-blakan! Pakar TPPU Kupas Pola Korupsi Rafael Alun, Yenti Garnasih : Apa Gunanya Ada Peraturan!
Hal tersebut bukanlah sesuatu yang baru bagi para oknum nakal para pejabat di eselon III yang mana mereka mampu menerbitkan SKP, STP, serta mampu memblokir rekening perusahaan seseorang jika tidak membayar pajak.
"Ya kalau dibilang kaget, saya enggak kaget, kalau untuk level eselon III yang bukan bagian umum ya, Rafael sebelumnya itu dia menjabat sebagai kepala kantor, kekuatan dari eselon III itu memiliki power dimana mereka mampu menerbitkan SKP, STP, juga mampu memblokir rekening perusahaan seseorang, karena mau bagaimanapun kalau sampai menunda pembayaran pajak, itu nanti hartanya dalam bentuk rekening koran kan disita," kata Mr.X di awal.
Sebab modus utama dari oknum nakal ini secara prosedural terjadi ketika pemeriksaan dan interaksi antara wajib pajak yang mana akan diwakili oleh orang yang paham dengan pembukaan pajak.
"Tapi semua masih di wilayah clear area kalau yang saya alami. Saya tidak berani juga melakukan satu hal yang sifatnya menabrak undang-undang," kata Mr.X.
Selanjutnya, Mr.X mengatakan bahwa maksud dari sifat yang menabrak UU ini yakni berupa wilayah yang tidak diatur oleh undang-undang, termasuk dalam turunan maupun pelaksanaannya di wajib pajak.
"Nah di situ biasanya sebagai acuan orang pajak untuk memeriksa wajib pajak. Tapi kan nggak mengikat kepada kita juga kan. Jadi biasanya terjadi perbedaan secara pemahaman antara undang-undang pajak yang menurut versi pemeriksa dan menurut versi kita," jelas Mr.X yang dikutip AyoJakarta.com pada kanal youtube Metro TV, Selasa (14/3).
Selain itu, tak tanggung-tanggung juga Mr.X mengungkapkan bahwa interaksi yang terjadi ini bisa dikatakan sebuah negosiasi yang berujung pada kongkalikong antara pemeriksa dan wajib pajak.
Di mana mereka bisa mendapatkan keuntungan 30 persen setelah negosiasi tersebut bahkan bisa juga lebih dari itu tapi harus tetap mengedepankan setoran negara paling utama.
"SKP-nya misalkan ditetapkan katakanlah Rp 10 miliar. Padahal 10 miliar ini angka sulap-sulapan, cuma asumtif. Tapi karena kita juga terbentur waktu, kita juga ngeri harus bayar segitu meskipun kita banding, itu kan bisa mengganggu cash flow perusahaan juga kan. Nah, akhirnya kita mau nggak mau ya harus masuk ke dalam pusaran negosiasi itu. Tapi negosiasi yang terjadi biasanya tetap mengedepankan setoran ke negara, ada gitu. Dengan perhitungan yang sebenarnya, dari SKP yang semisalnya ditetapkan Rp 10 miliar akan mendapat potongan sebesar Rp 1 miliar. Namun, hal tersebut juga variatif karena sangat tergantung pada keberhasilan dari si negosiator. Kalau saya biasanya tuh nggak lebih dari 30 persen," ungkap Mr.X terakhir.***

Share this article
Sosok Mar.X mengungkap bagaimana siasat bagaimana cara oknum pegawai pajak yang nakal mengumpulkan harta kekayaan.