Nasional

Wow! Jerat Hukum Mario Dandy Satrio Disebut Lebih Berat dari Percobaan Pembunuhan Berencana, Apa Itu?

Oleh: Winna Anaziah Jumat 17 Mar 2023, 13:40 WIB
Jerat hukum anak eks pejabat pajak Rafael Alun, Mario Dandy disebut lebih berat dari pasal percobaan pembunuhan berencana.

AYOJAKARTA.COM – Jerat hukum anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo disebut lebih berat dari pasal percobaan pembunuhan berencana.

Dalam hal ini Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Perbuatan sadis Mario Dandy Satriyo membuat David koma.

Baca Juga: Nasib Sial Mario Dandy, Kini Dilaporkan Lagi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Siap-siap Hukuman Makin Berat!

Berkenaan dengan hal tersebut, status Mario Dandy Satiyo kini sudah menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut jerat hukum Mario lebih berat.

Hal itu dikatakan Hengki Haryadi dalam perbincangannya di siaran Kompas TV, saat ditanya kenapa Mario tidak dijerat Pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Mantan Pacar Bertindak! Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy hingga Shane Lukas dan AG ke Polisi

Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari fakta yang terungkap, perbuatan Mario Dandy mengarak ke penganiayaan berat yang direncanakan.

“Pertama dari hasil gelar perkara dan fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan,” kata Hengki Haryadi, dikutip pada Jumat, 17 Maret 2023.

Selain itu, percobaan pembunuhan ternyata lebih rendah dari penganiayaan berat.

Baca Juga: Gerah Disebut Pembisik, APA Laporkan Mario Dandy atas Sangkaan Pencemaran Nama Baik

“Kedua untuk mendapatkan efek deterrence, percobaan pembunuhan hukuman nya lebih rendah loh kalo dilihat,” tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menegaskan jika dijerat pasal pembunuhan justru lebih rendah, karena dikurangi sepertiga.

“Secara umum, orang melihat wah ini perencanaan pembunuhan justru ini lebih rendah,” tegas Hengki.

Baca Juga: 2 Poin Ini Jadi Pertimbangan LPSK Menolak Perlindungan AG di Kasus Mario Dandy, Karena Merokok dan Merekam?

“Karena percobaan dihilangkan lagi sepertiga dari hukumannya,” lanjutnya.

Dikatakan Hengki, saat mencari hal yang memberatkan bagi tersangka Mario Dandy.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Tidak hanya itu penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Tedi Rukmana