AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diketahui telah menolak atas permohonan perlindungan dari pelaku AG.
Dalam hal ini AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy.
Sebelum Nya, Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa alasan menolak pengajuan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud LPSK yakni diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Berkenaan dengan hal tersebut Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution membeberkan 2 poin yang menjadi pertimbangan penolakan itu.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV, Maneger Nasution awalnya menanggapi terkait kuasa hukum AG yang membandingkan perlindungan pelaku kasus lain.
Baca Juga: Sosok Berinisial APA Akhirnya Menampakkan Diri, Bantah Kenal dengan AG Pacar Mario Dandy
Menurut Maneger Nasution, pelaku yang dimaksud dalam kasus yang lain yakni, pelaku tersebut menjadi justice collaborator, sehingga memenuhi syarat untuk dilindungi.
“Pelaku yang kita maksud disitu itu adalah pelaku yang mau bekerja sama atau menjadi justice collaborator,” kata Wakil Ketua LPSK, dikutip pada Kamis, (16/3/2023).
“Itu memang kita terima kalau memenuhi syarat, jadi ada persyaratan untuk menjadi terlindung LPSK itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Masih di Bawah Umur, AG Kekasih Mario Dandy Akan Tetap Diproses Pidana
Dalam kasus AG ada dua poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak perlindungan.
Poin pertama AG sudah tidak memiliki poin penting yang bisa diungkap.
“Pertama, soal sifat penting keterangan, pertanyaannya AG ini mempunyai informasi penting tidak untuk mengungkap kasus itu,” ungkap Maneger.
Baca Juga: Usai Ditolak LPSK, Pihak Ini Siap Memberikan Perlindungan Terhadap AG Pacar Mario Dandy
Poin kedua, LPSK tidak bisa menghubungi AG, kecuali ia menjadi JC.
“Kedua soal rekam jejak, pelaku tidak bisa dihubungi oleh LPSK berdasarkan Undang-Undang, kecuali kalau pelaku bekerja sama atau menjadi justice collaborator,” jelas Maneger.
Dua point itulah yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menolak perlindungan AG.
“Karena Itu LPSK memutuskan untuk tidak bisa menerima atau menolak permohonan AG sebagai terlindung LPSK,” pungkas Maneger.***

Share this article
2 poin LPSK tolak perlindungan untuk AG, pelaku sudah tak punya poin penting yang bisa diungkap dan LPSK tak bisa hubungi AG kecuali jadi JC