Nasional

Hore! Pengadaan CPNS 2023 Resmi Dibuka, Intip Tahapan Seleksinya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 16 Mar 2023, 16:34 WIB
pengadaan CPNS 2023 saat ini sudah resmi diumumkan. Simak informasi selengkapnya!

AYOJAKARTA.COM– Kabar bahagia bagi masyarakat yang sudah menanti-nantikan pengadaan CPNS 2023.

Pasalnya, dikabarkan bahwa pengadaan CPNS 2023 saat ini sudah resmi diumumkan.

Informasi mengenai pengadaan CPNS 2023 ini diketahui dari unggahan akun Instagram @smartcasn.

Baca Juga: Breaking News! Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Apa Saja Berkas yang Harus Dipersiapkan?

Unggahan tersebut menampilkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi masyarakat yang berencana ingin mengikuti pengadaan CPNS 2023, ada baiknya mengetahui bagaimana tahapan seleksinya terlebih dahulu sebagai persiapan.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram @ayocpns pada Kamis (16/3/2023), berikut adalah tahapan seleksi CPNS.

Berdasarkan Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 31, seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri atas 3 tahap.

Baca Juga: BARU! Bocoran Formasi Daftar Tenaga Teknis Rekrutmen CPNS 2023, Ini Kata Menteri PAN RB

Tiga tahap tersebut adalah seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai masing-masing tahap seleksi CPNS.

1. Seleksi Administrasi

Seluruh pelamar CPNS harus melalui seleksi administrasi terlebih dahulu. Tahapan ini perlu dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang ada.

Baca Juga: Hore! Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Kementerian PAN-RB Bocorkan Hal Ini

Apabila dokumen yang diunggah oleh para pelamar tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, maka pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Apabila lolos, maka pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)

Menurut Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 35, SKD yang dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi SKD dalam hal ini meliputi berbagai tes, yakni wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi. Apabila lulus, maka pelamar bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Baca Juga: Harus Tahu! Menteri PANRB Jawab Isu Pengurangan Formasi CPNS 2023: Pemerintah Akan Memprioritaskan.....

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Berdasarkan Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tahap SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Sama seperti SKD, tahap SKB menggunakan sistem CAT yang dilaksanakan oleh BKN.

Demikian informasi mengenai tahapan seleksi CPNS 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Vincensia Enggar Larasati