AYOJAKARTA.COM--Penantian para pejuang ASN akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya pengadaan CPNS 2023 sudah resmi diumumkan.
Tidak hanya itu pemerintah juga membuka pengadaan PPPK pada tahun ini.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Istagram @smartcasn yang mana terdapat dua foto dari tangkapan layar.
Foto tersebut memperlihatkan surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2023 Segera Dibuka, Ada Peluang Besar untuk 7 Jurusan Ini, Apa Saja?
Dengan perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 baik untuk intansi pusat maupun instansi daerah.
Maka dari itu untuk masyarakat yang berminat untuk mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023 mulai sekarang bisa dipersiapkan berkas untuk seleksi pendaftaran.
Melansir dari laman BKN, dokumen persyaratan yang perlu diunggah, yakni:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto
7. Surat lamaran
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca Juga: Daftar Penetapan Formasi dan Rincian CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Informasi Lengkapnya di Sini
Ketentuan ukuran dan format dokumen.
Melansir dari laman BKN, ukuran dan tipe file dokumen persyaratan yang perlu diunggah, yakni:
1. Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
2. Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
3. KTP maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
4. Surat Lamaran maksimal 300 Kb dalam format PDF
5. Ijazah maksimal 800 Kb dalam format PDF
6. Transkrip Nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF
7. Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF.
Baca Juga: BARU! Bocoran Formasi Daftar Tenaga Teknis Rekrutmen CPNS 2023, Ini Kata Menteri PAN RB
Sementara dari pemirintah belum diumumkan kapan resminya pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Namun tidak ada salahnya jika mempersiapkan berkas dokumen mulai dari sekarang.***

Share this article
Foto tersebut memperlihatkan surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.