AYOJAKARTA.COM – Nasib mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kini diibaratkan sudah jatuh masih tertimpa tangga.
Setelah sebelumnya ia dibuat repot oleh kelakuan sang anak Mario Dandy Satrio yang melakukan tindak pidana penganiayaan kepada David, Rafael Alun kini harus kehilangan jabatannya.
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari jabatannya di Ditjen Pajak karena dinilai melanggar disiplin berat.
Baca Juga: bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga harus berhadapan dengan pihak KPK terkait dengan kepemilikan harta kekayaan tak wajar.
Bahkan kini status Rafael Alun Trisambodo telah dinaikkan yang awalnya pemeriksaan menjadi penyelidikan.
Kemudian yang lebih mengejutkan, pihak PPATK menemukan mutasi tak wajar dalam rekening Rafael Alun Trisambodo serta beberapa pihak terkait.
Jumlah mutasi rekening yang kini telah dinonaktifkan tersebut jumlahnya juga tak main-main yakni mencapai Rp500 M.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV pada (9/3/23), Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh juga menyampaikan tindak kecurangan lain yang terindikasi dalam harta tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.
Irjen Kemenkeu menjelaskan, pihaknya menemukan 4 indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
“Investigasi dugaan fraud hasilnya adalah sebagai berikut,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Pertama, Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan dan sebagainya terkait statusnya sebagai ASN pejabat tinggi.
“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar,” sebut Awan Nurmawan Nuh.
Selanjutnya Itjen Kemenkeu tersebut menyebut jika Rafael Alun juga tak jujur soal pelaporan kekayaan dan memiliki gaya hidup tak pantas sebagai ASN.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” lanjut Irjen Kemenkeu.
Lalu poin kedua, Irjen Kemenkeu menemukan indikasi jika Rafael Alun sengaja tak melaporkan harta yang dimiliki.
“Kedua tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Awan Nurmawan Nuh.
Untuk poin ketiga, Irjen Kemenkeu menyebut jika Rafael Alun menggunakan jabatannya dengan tidak semestinya.
“Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya,” tutur Awan Nurmawan Nuh.
Lalu poin keempat, pihak Kemenkeu menemukan indikasi Rafael Alun sengaja menyembunyikan hartanya.
“Keempat terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” ungkap Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kemenkeu tersebut kemudian juga menjadi dasar pemecatan Rafael Alun Trisambodo.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya,” jelas Awan Nurmawan Nuh.***