Nasional

4 Poin ini Bikin Kemenkeu Yakin Pecat Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak, Termasuk Tidak Bayar Pajak

Oleh: Winna Anaziah Rabu 08 Mar 2023, 20:42 WIB
Rafael Alun Trisambodo

AYOJAKARTA.COM – Ayah Mario Dandy Satrio atau tersangka kasus penganiayaan David, Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, 8 Maret 2023 resmi dipecat.

Rafael Alun dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemecatan ini dilakukan Kemenkeu karena Rafael Alun Trisambodo telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Ayah David Ozora Kerahkan Ribuan Pasukan Untuk Memburu Mario Dandy! Begini Kronologi dan Faktanya!

Ternyata ada 4 (empat) poin yang membuat Kemenkeu yakin memecat Rafael Alun.

Hal itu dijelaskan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers.

Dilansir Ayojakarta.com dari tayangan YouTube KOMPASTV pada Rabu, (8/3/2023), berikut penjelasan selengkapnya.

Poin pertama, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas termasuk tidak membayar pajak.

Baca Juga: Audit Investigasi Kemenkeu Selesai, Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN Ditjen Pajak

“Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN dengan secara benar,” kata Irjen Kemenkeu.

“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, gaya hidup pribadi dan keluarga menjadi faktor pendukung dalam pemecatan.

“Serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan dengan ASN,” tutur Iwan.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Aldila Jelita Beberkan Alasan Dirinya Mantap Bercerai dengan Indra Bekti: Udah Sejak 2020

Poin kedua, Rafael Alun terbukti tidak melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan Undang-Undang.

“Kedua tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan,” ungkap Awan Nurmawan.

Poin ketiga, jabatan Rafael Alun sebagai pejabat Ditjen Pajak disalahgunakan.

“Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya,” jelas Awan Nurmawan Nuh.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sri Mulyani Berdasarkan Bukti investigasi Pelanggaran yang Telah Diaudit!

Poin keempat, ada indikasi Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaannya.

“Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” sebut Awan.

Dengan demikian Kemenkeu yakin memecat Rafael Alun dari Ditjen Pajak.

“Dari hasil dalam temuan audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT,” pungkas Awan.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Vincensia Enggar Larasati