AYOJAKARTA.COM — Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati berdasarkan bukti pelanggaran yang telah dilakukannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, yang mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang bernilai fantastis tersebut.
"Dari hasil eksaminasi menemukan beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki bukti otentik kepemilikan," kata Awan, dikutip dari siaran MetroTV, Rabu, 7 Maret 2023.
Selain itu, Awan juga mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait harta kekayaan Rafael yang ada di media sosial baik itu video, foto dan lain sebagainya.
Untuk tim kedua Awan mengatakan bahwa Rafael tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset ayah Mario Dandy Satrio ini diatasnamakan kepada pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga temannya.
Di sisi lain, Awan menjelaskan kalau tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu menemukan adanya empat temuan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh ayah Mario tersebut.
Pertama, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Rafael menjadi salah satu perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Selanjutnya ia mengatakan pemecatan Rafael berdasarkan bukti investasi yang dilakukan Irjen yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
"Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri yang sudah menyetujuinya. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen," kata Awan.
Kemudian Awan juga mengungkapkan bahwa ada temuan tentang kepemilikan saham di beberapa perusahaan yang sudah diakui oleh Rafael.

Share this article
Rafael Alun sudah resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kemenkeu.