AYOJAKARTA.COM – Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN Ditjen Pajak.
Audit Investigasi dilakukan untuk mengetahui dan mendalami kekayaan atau harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo baik yang sudah dilaporkan ataupun yang belum dilaporkan.
Audit investigasi tersebut merupakan imbas tidak wajarnya harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang tidak sesuai dengan golongannya sebagai pejabat eselon III.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Rabu (8/3/2023), Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menjabarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan hasil audit investigasi tim eksaminasi laporan harta kekayaan, terdapat beberapa harta benda yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung oleh bukti kepemilikan.
Selain itu, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, terdapat hasil usaha yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Bukan hanya itu, Rafael Alun juga tidak melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan yang dimilikinya.
Rafael Alun Trisambodo mengatasnamakan beberapa aset yang dimilikinya dengan pihak yang terafiliasi.
“Pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman dan sebagainya,” ujar Awan.
Selain itu, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinansan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Rafael Alun Trisambodo juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Irjen Kemenkeu juga menyebutkan bahwa gaya hidup Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Hasil audit Investigasi Itjen Kemenkeu menunjukkan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
Rafael Alun Trisambodo juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatan yang diamanatkan kepada dirinya.
Irjen Kemenkeu juga menjelaskan bahwa ada indikasi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan, Itjen Kemenkeu merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan kepada Rafael Alun Trisambodo, dan hal tersebut sudah disampaikan ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Addie MS Jenguk David Ozora yang Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Ini Alasannya!
Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak.
“Dari hasil temuan dan bukti audit investigasi itu Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Dengan demikian maka Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak.***

Share this article
Audit Investigasi dilakukan untuk mengetahui dan mendalami kekayaan atau harta yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, ternyata ada fakta