Nasional

Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, KPU Harus Tunda Pemilu hingga 2025 dan Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 03 Mar 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Adil Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari konflik yang sedang terjadi di kancah partai politik Indonesia.

Diinformasikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Adil Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk diketahui, Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan tersebut pada 8 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Mahfud Md: Vonis PN Jakpus Salah, KPU Harus Banding karena Bertentangan dengan UUD 1945

Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima tersebut didasarkan pada kekecewaan dan merasa dirugikan oleh KPU pada saat proses verifikasi partai politik.

Hal tersebut dikarenakan Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi sehingga tidak bisa ikut verifikasi faktual.

Atas keputusan pihak KPU tersebut, Partai Prima menyebut jika pihak KPU tidak teliti sehingga menyebabkan anggotanya gagal di 22 provinsi.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

PN Jakpus kemudian membuat keputusan yang tertuang dalam amar putusan yakni menghukum KPU untuk menunda sisa tahapan pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan pihak PN Jakpus tersebut berlaku sejak putusan dibacakan atau tepatnya hingga Juli 2025.

Tak hanya itu, PN Jakpus juga meminta KPU membayar ganti rugi sebanyak Rp500 juta kepada pihak Partai Prima.

Baca Juga: Terpopuler! Bambang Widjojanto Dihadapan Novel Baswedan Sebut Candaan Ketua KPU RI adalah Pengakuan?

Zulkifli Adjo selaku Humas PN Jakpus menuturkan putusan tersebut.

“Dalam pokok perkara menerima gugatan tersebut, menyatakan penggugat adalah Partai Politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat kemudian menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kemudian tergugat untuk membayar ganti rugi partai sebesar Rp500 juta,” ujar Zulkifli Adjo dalam siaran TV One, dikutip Jumat, 3 Maret 2023.

Ia melanjutkan, “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari ya dan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu.”

Namun Zulkifli Adjo menegaskan jika putusan pihak PN Jakpus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Geger! Dihadapan Novel Baswedan, Bambang Widjojanto Sebut Level Ketua KPU Tidak Hebat dan Nantang, Ternyata...

Sehingga apabila pihak KPU tidak setuju dengan keputusan PN Jakpus bisa mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.

“Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa perkara ini adalah gugatan biasa yang diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Zulkifli Adjo.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding, tapi di media saya baca bahwa KPU menyatakan banding tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari dia harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan ini,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana