AYOJAKARTA.COM – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo tak ada kata damai.
Pasalnya, pihak keluarga David Ozora memutuskan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap anaknya secara hukum.
Kini, Mario Dandy Satriyo berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengaku akan menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal terberat.
Selain itu, tersangka lainnya yang merupakan teman Mario Dandy yakni Shane Lukas juga akan diterapkan pasal yang berat.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S Polda Metro Jaya akan menerapkan tersangka pada pasal tentunya terberat,” katanya dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (2/3/2023).
Pihak Polda Metro Jaya tidak hanya mengaku akan menerapkan pasal berat kepada para tersangka kasus penganiayaan terhadap David saja.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini pihak kepolisian masih dalam proses pengusutan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami latar belakang terjadinya kasus penganiayaan terhadap David.
Berkaitan dengan itu, Polda Metro Jaya juga akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Bukan Alasan Keamanan, Ronny Talapessy Sebut Alasan Pemindahan Richard Eliezer Ke Rutan Bareskrim
“Kedua juga proses penyidikan in ikan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, David harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
David mengalami koma hingga satu minggu pasca babak belur di tangan Mario Dandy.
Meski begitu, kini dikabarkan bahwa keadaan David sudah mulai membaik.
Beberapa alat medis yang sempat digunakan oleh David selama menjalani perawatan juga sudah dilepas oleh dokter.***