AYOJAKARTA.COM - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,
Alih-alih aman di jeruji besi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) khawatir masih ada potensi ancaman yang mengintai Richard Eliezer.
Beberapa waktu lalu LPSK menyebut potensi ancaman itu bisa muncul karena pelaku yang lain dalam kasus Brigadir J mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada Richard Eliezer.
Baca Juga: Jalani Eksekusi, Kondisi Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Ia Siap Menjalani Masa Tahanan!
Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menegaskan sistem keamanan di Polri.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Kamis, (2/3/2023), Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa khawatir itu boleh.
Akan tetapi menurut Listyo Sigit Prabowo Polri mempunyai keamanan sendiri untuk melindungi anggotanya.
Baca Juga: Wakil LPSK Edwin Partogi Ungkap Lindungi Richard Eliezer karena Ada Ancaman, dari Pihak Mana?
“Saya kira, kekhawatiran itu boleh saja tapi Polri punya sistem pengamanan sendiri,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Terlebih, Richard Eliezer yang tadinya akan ditempatkan di Lapas Salemba, ia dikembalikan ke Lapas Salemba Cabang Bareskrim.
Ditegaskan Jenderal Listyo bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk keamanan yang diberikan kepada Richard.
Baca Juga: Bukan Alasan Keamanan, Ronny Talapessy Sebut Alasan Pemindahan Richard Eliezer Ke Rutan Bareskrim
“Apalagi saat ini setelah ditahan di Rutan Salemba kemudian dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim, dan ini tentunya membuat kita pengamanan bisa lebih maksimal,” tegas Kapolri.
Dengan ditahannya Polisi asal Manado di Bareskrim Polri, Listyo Sigit menilai hal itu akan membuat koordinasi dengan LPSK dan pihak yang lain jauh lebih mudah.
“Koordinasi, kerja sama dengan teman-teman yang lain yang mungkin seperti LPSK juga jauh lebih mudah,” jelas Listyo.
Kapolri kembali menegaskan bahwa Polri akan mengamankan Eliezer sesuai tugas dan komitmen Institusi.
“Prinsipnya Polri akan mengamankan sesuai dengan tugas pokok kita dan komitmen kita,” pungkas Kapolri.
Sebagai informasi, Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.***

Share this article
Potensi ancaman kepada Richard Eliezer, Listyo Sigit sebut Polri punya sistem keamanan yang lebih maksimal.