AYOJAKARTA.COM – Vonis atau putusan Hakim kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J) yaitu Bharada E atau Richard Eliezer telah inkrah.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terpidana yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya yaitu Ronny Talapessy tidak melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
Mulai Senin, 27 Maret 2023 Richard Eliezer mulai menjalani masa penahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Salemba.
Baca Juga: Kejanggalan Rubicon Milik Mario Dandy Terendus KPK Usai Datangi Alamat Pemilik: Tidak Mungkin Dia Punya Itu…
Tetapi atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masa penahanan dari Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Kamis (2/3/2023), Ronny Talapessy menyebutkan alasan pemindahan penahanan Richard Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba Ke Rutan Bareskrim.
Ronny mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang, Richard Eliezer harus ditempatkan di tempat yang khusus karena ia sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau saya lihat, kemarin saya ikut melakukan pendampingan bahwa proses Richard melaksanakan eksekusi dari JPU ini kan sesuai dengan Undang-Undang, kemudian kalau kita lihat bahwa LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang dalam hal ini adalah Lapas Salemba melakukan koordinasi,” katanya.
Baca Juga: Rafael Alun Mengaku Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Bukan Miliknya,Lalu Kendaraan Mewah Ini Milik Siapa?
“Di dalam koordinasi tersebut bahwa ada rekomendasi dari LPSK dimana di dalam undang-undang mengatur terkait dengan justice collaborator ditempatkan di tempat yang khusus,” sambung Ronny.
Lebih lanjut, penasihat hukum dari Richard Eliezer tersebut menyebutkan bahwa LPSK merekomendasikan Rutan Bareskrim untuk menjadi tempat penahanan dari kliennya.
“Nah kalau kita lihat bahwa rekomendasi dari LPSK memberikan rekomendasi agar Richard Eliezer ditempatkan di Rutan Bareskrim,” sebut Ronny.
Selain itu, Ronny dan pihak keluarga dari Richard Eliezer tidak keberatan atas pemindahan penahanannya.
Baca Juga: Viral Kartu Pegawai Perusahaan Pakai Latar Belakang Teletubbies hingga Anime, Netizen: HRDnya Mood Banget
“Saya sudah berbicara dengan keluarga (Richard Eliezer), kami tidak keberatan karena ini masalah kenyamanan,” tuturnya Ronny.
Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa alasan pemindahan penahanan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim bukan karena keamanan tetapi Richard Eliezer lebih nyaman berada di Rutan Bareskrim.
“Kalau saya melihat tidak ada hal-hal yang mencurigakan, tidak ada hal kekhawatiran yang terkait dengan keamanan, tetapi kalau dari saya selaku penasihat hukum dan sudah berbicara dengan keluarga dari Richard Eliezer ini terkait dengan kenyamanan,” jelasnya.
“Richard Eliezer lebih nyaman berada di Rutan Bareskrim dan ini juga tidak melanggar undang-undang bahwa Rutan Bareskrim merupakan cabang dari Lapas Salemba jadi ini sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang sudah ada,” pungkas Ronny.***

Share this article
Bukan alasan keamanan, Ronny Talapessy sebut alasan pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan.