Nasional

PANAS! Sentil Bharada E, Pengacara Hendra Kurniawan Sayangkan Vonis Hakim pada Kliennya: 1 Tahun 6 Bulan

Oleh: Putri Ratnasari Selasa 28 Feb 2023, 13:50 WIB
KECEWA! Sentil Bharada E, Pengacara Hendra Kurniawan Sayangkan Vonis Majelis Hakim pada Kliennya: Sama-sama Jalankan Perintah

AYOJAKARTA.COM -- Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama Hendra Kurniawan pun mendadak menjadi perbincangan usai mencuatnya perkara yang tewaskan Yosua di rumah Ferdy Sambo.

Eks Kepala Biro Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan diketahui mendapat vonis tiga tahun penjara.

Baca Juga: Istri Hendra Kurniawan Merasa Putusan Suaminya Tak Adil: RE Melanggar HAM hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Serta Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20juta dalam perkara obstruction of justice.

Hal itu akhirnya membuat pihak kuasa hukum Hendra Kurniawan merasa kecewa.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, pengacara Hendra Kurniawan yaitu Ragahdo Yosodiningrat mengungkapkan pendapatnya.

Ia mengaku kecewa atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah Saat Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim

"Cuma kalau komentar pribadi dari saya. Dari kami juga penasehat hukum ya sangat disayangkan," ujar Ragahdo dikutip pada Selasa, (28/2/2023).

Ragahdo menyinggung vonis Richard Eliezer yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," imbuh sang pengacara.

Sementara menurut Ragahdo, kliennya hanya menjalankan perintah atasan.

Baca Juga: Pilu! Putri Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Vonis Ayahnya 3 Tahun Penjara

Padahal pada saat itu kliennya tidak mengetahui cerita yang sebenarnya.

"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," pungkasnya.

Sebab menurut pengacara Hendra Kurniawan, mereka mengetahui bahwa itu hanya skenario palsu sebulan sesudahnya.

"Mereka baru mengetahui bahwa ini semua skenario itu di satu bulan selanjutnya. Yaitu bulan Agustus tahun 2022," tandas Ragahdo.

Hingga kini kasus yang merenggut nyawa Yosua itu masih bergulir.***(Putri Ratnasari)

Reporter Putri Ratnasari
Editor Wahyu Vitaarum