Pilu! Putri Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Vonis Ayahnya 3 Tahun Penjara

- Senin, 27 Februari 2023 | 20:29 WIB
Potret Anak Hendra Kurniawan di Sidang Obstruction of Justice (TL YouTube KompasTV)
Potret Anak Hendra Kurniawan di Sidang Obstruction of Justice (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM - Kembali digelar, sidang kasus perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang agendanya pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan.

Senin 27 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Pasalnya Hendra Kurniawan menjadi salah satu terdakwa dalam kasus perintangan penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Ketar-ketir, Ayah David Ungkap Miliki Bukti Keterlibatan Sosok AG: Tunggu Kejutan Baru!

Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, Hakim memvonis Hendra Kurniawan hukuman pidana selama 3 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 27 Februari 2023.

Sementara itu, seperti dilansir melalui kanal YouTube KOMPASTV, terlihat putri dari Hendra Kurniawan yakni Amanthy Fahimah Hanin, turut menghadiri sidang tersebut.

Tentunya siapa yang kuasa, melihat sang ayah divonis hukuman penjara oleh Hakim, sontak sang putri pun menangis ditengah persidangan.

Dalam video tersebut terlihat Amanthy, anak Hendra Kurniawan itu tidak dapat membendung lagi air matanya.

Baca Juga: Hot News! Sempat Ragu, Akhirnya Aldilla Jelita Resmi Gugat Cerai Indra Bekti karena...

Menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan hakim terhadap ayahnya Hendra Kurniawan, ia menangis dalam pelukan seseorang yang mengenakan baju putih.

Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim, secara sah dan menyakinkan dirinya turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan.

Sementara itu, mendengar vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadapnya, terlihat Hendra Kurniawan tetap berusaha tersenyum tegar menerima putusan tersebut.

Pada sidang sebelumnya diketahui bahwa AKP Irfan Widyanto diketahui telah merusak CCTV di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yakni alamat rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X