Nasional

Terlihat Santai Saat Sidang Vonis, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Terbukti Tak Lakukan Hal Ini

Oleh: Imam Safangat Selasa 28 Feb 2023, 13:34 WIB
Terlihat Santai Saat Sidang Vonis, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Hal Ini 

AYOJAKARTA.COM –- Sidang vonis atau putusan terkait obstruction of justice terdakwa Agus Nurpatria dihukum dua tahun penjara karena terbukti tidak melanggar kerusakan DVR CCTV, terlihat dirinya sangat santai saat hakim membacakan vonisnya.

Terdakwa Agus Nurpatria dihukum dua tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel yakni Ahmad Suhel membacakan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Pengacara Agus dan Hendra Kurniawan Kecewa Atas Vonis Kliennya, Bandingkan dengan Bharada E: Eksekutor Saja..

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Ahmad Suhel, Senin 27 Februari 2023.

Menurut hakim anggota yakni Hendra Yuristiawan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kerusakan DVR CCTV di Duren Tiga.

Sebelumnya, majelis hakim telah mempertimbangkan dari maksud sistem elektronik yang bersifat alternatif, bahwa majelis hakim memilih frasa menyebarkan yang artinya mengirimkan.

Baca Juga: Vonis Agus Nur Patria dalam Kasus OOJ Dapatkan Hukuman 2 Tahun Penjara, Berikut Kesalahannya!

“Pengertian sistem elektronik bersifat alternatif, manakala salah satu frasa terbukti, maka secara keseluruhan terpenuhi. Majelis Hakim memilih frasa menyebarkan yang artinya mengirimkan,” tuturnya.

Menurut saksi ahli bahwa DVR CCTV dapat menjadi sistem elektronik yang jika terhubung dengan jaringan internet.

Dari keterangan tersebut, bahwa DVR CCTV tersebut tidak ada kemampuan untuk keluar dari sistem jaringan.

Baca Juga: PN Jaksel Kebanjiran Karangan Bunga, Bentuk Dukung Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Selanjutnya, hal tersebut tidak bisa digolongkan sebagai sistem elektronik dan menyebabkan terganggu sistem elektronik tidak terpenuhi.

“Jadi, DVR tidak dapat digolongkan sebagai sistem elektronik. Maka, unsur ketiga tindakan menyebabkan terganggu sistem elektronik tidak terpenuhi,” pungkasnya.***(Imam Safangat)

Reporter Imam Safangat
Editor Wahyu Vitaarum