AYOJAKARTA.COM--Agus Nur Patria mendapatkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice (OOJ).
Vonis hukuman dijatuhkan kepada Agus Nur Patria pada Senin (27/2/2023) di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Agus Nur Patria karena dalam persidangan telah disimpulkan bahwa ia memenuhi unsur kesengajaan dalam menghilangkan barang bukti pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (27/2/2023), dalam membacakan vonis, Hakim dengan tegas menyatakan bahwa Agus Nur Patria merusak informasi elektronik yang mana merupakan barang bukti.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Istri Seali Syah Terpukul dan Tak Kuasa Tahan Tangis
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama menjatuhkan pidana kepada terdakwa,” ujar Hakim bacakan vonis.
“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Hakim.
Terdapat 6 terdakwa dalam kasus OOJ, selain terdakwa Agus Nur Patria berikut adalah vonis dari para terdakwa lainnya :
Hendra Kurniawan mendapat vonis 3 tahun pidana penjara, Arif Rachman Arifin mendapat vonis 10 bulan pidana penjara, Baiquni Wibowo mendapat vonis 1 tahun pidana penjara.
Chuck Putranto mendapat vonis 1 tahun pidana penjara, dan Irfan Widyanto mendapat vonis 10 bulan pidana penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Irjen Dedi Prasetyo sebagai Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa Agus Nur Patria tidak hanya merusak barang bukti berupa CCTV saja tetapi juga melakukan tindakan yang tidak profesional pada saat olah TKP.
Baca Juga: Blak-blakan! Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Pernah Mengancam Ayah Brigadir J, Ada Apa?
“Ia bukan melanggar 1 pasal, ia melanggar beberapa pasal yang selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya Agus Nur Patria menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Propam Polri, namun setelah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua ia tak lagi memiliki jabatan tersebut.***

Share this article
Agus Nurpatria tidak hanya merusak barang bukti berupa CCTV saja tetapi juga melakukan tindakan yang tidak profesional pada saat olah TKP.