AYOJAKARTA.COM--Hari ini Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Negeri akan mengeksekusi vonis yang dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer dengan penahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Kejaksaan Negeri akan menahan Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat.
Pelaksanaan eksekusi di Lapas Salemba untuk menjamin hak Richard Eliezer yang sekarang sudah berstatus terpidana.
Sementara itu sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan siap memberikan remisi tambahan untuk Richard Eliezer.
Pemberian remisi kepada Eliezer dikatakan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan merupakan hak bersyarat yang didapatkan oleh Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Hak itu memang ada tercantum di Permenkumham nomor 7 tahun 2002 tentang syarat dan tatacara pemberian hak bersyarat dan diantaranya salah satunya pemberian remisi,” ujar Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran youtube Official Inews TV.
“Dan tentunya ini kita menunggu inkrah ya, kita koordinasi juga tentang inkrah ataupun eksekusi dari putusan Bharada Eliezer,” tambahnya.
Pemberian remisi itu memungkinkan Richard Eliezer bebas dari penjara lebih cepat dan bahkan diperkirakan dapat bebas sebelum Februari 2024.
Setelah dijatuhi vonis oleh hakim selama 1 tahun 6 bulan, pihak Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pihak Kejagung sendiri juga sudah menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis ringan hakim kepada Eliezer meski putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Blak-blakan! Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Pernah Mengancam Ayah Brigadir J, Ada Apa?
Informasi terkait proses pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Jakarta Pusat diketahui dilakukan pada pukul 13.00 WIB siang ini.
Perpindahan Richard Eliezer hari ini juga didampingi oleh pihak LPSK dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik profesi pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.
Dengan hasil bahwa Eliezer tidak diberhentikan oleh kepolisian, dan artinya masih bisa kembali ke Polri.
Namun atas tindakan yang dilakukannya, Eliezer dijatuhi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.***