AYOJAKARTA.COM--Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan bawahan Ferdy Sambo ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis, hakim meyakini bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim juga menyebutkan bahwa Bharada E dinilai sebagai pelaku tetapi bukan pelaku utama. Beberapa pertimbangan hakim dalam memberikan vonis juga disampaikan dalam persidangan.
Yakni membacakan hal-hal meringankan seperi tidak berbelit-belit, sudah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Selain itu status justice collaborator atau penguak fakta juga disetujui oleh majelis hakim, sehingga kejujuran dari Richard Eliezer berbuahkan hasil yakni mendapat vonis ringan.
Baru-baru ini beredar video tentang Bharada E yang berjudul:
“Detik-detik Menegangkan !! Bharada E Diangkat Jadi Kadiv Propam Usai Bantu Ungkap Kasus Brigadir J.”
Dikutip AyoJakarta.com, Kamis (23/2/2023), video tersebut diunggah oleh akun YouTube Inforoid.
Tak hanya itu saja, thumbnail video menunjukkan suasana di lingkungan kepolisian, ada beberapa anggota polri yang ditambahkan.
Terdapat pula Richard Eliezer yang mengenakan seragam Polri lengkap berpangkat bintang dua.
Diduga bahwa thumbnail video ini mengambil gambar ketika Kadiv Propam Polri masih dijabat Ferdy Sambo.
Sosok Ferdy Sambo lantas diedit dan diganti mukanya dengan Bharada E, karena terlihat bahwa proporsi bentuk muka berbeda dengan aslinya.
Tak ketinggalan pula thumbnail video tersebut disematkan tulisan dengan kalimat senada yakni:
“Detik-detik Menegangkan !! BHARADA E DIANGKAT JADI KADIV PROPAM SEBAGAI IMBALAN SEBAB BANTU UNGKAP KASUS BRIGADIR J.”
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi dari video tidak sesuai dengan yang ada pada judul video dan thumbnail dari video.
Dalam video hanya berisi beberapa video berkaitan dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Richard Eliezer yaitu kepastian nasibnya di Kepolisian.
Baca Juga: Waduh! Simpati Publik Berubah Jadi Makian Sejak Kamaruddin Simanjuntak Minta Naikkan Jabatan Yosua
Video berdurasi 2 menit 59 detik ini berisi poin-poin pertimbangan dari sidang kode etik Bharada E yang mana masih diberikan kesempatan untuk kembali berdinas di Polri.
Tidak ada dalam video Richard Eliezer diangkat menjadi Kadiv Propam Polri seperti yang tertera dalam thumbnail dan judul video, karena dirinya saat ini masih berpangkat Bharada.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait. Serta unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***