Nasional

Viral! Putusan Sidang KKEP Menjadi Angin Segar Bagi Bharada E Salah Satunya: Kejujuran

Oleh: Adhianingtia Wulandari Rabu 22 Feb 2023, 19:41 WIB
Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Richard ditetapkan akan tetap menjadi anggota Polri

AYOJAKARTA.COM- Akhirnya Hasil putusan sidang etik Bharada Eliezer hari ini (22/02/23) menjadi angin segar bagi kehidupan Bharada E.

Polri melalui Karo Penmas Humas Mabes Polri mengumumkan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih dipertahankan menjadi anggota Polri.

Dikutip dari youtube Kompas TV, melalui beberapa pertimbangan dan syarat terterntu hal ini disampaikan secara terbuka kepada publik usai melaksanakan sidang komisi kode etik (KKEP) yang berjalan selama kurang lebih 8jam lebih.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Richard Eliezer Berlangsung, Sang Ibunda Sebut Bharada E Pasrah: Dia Cuma Berkata...

“Selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri” Ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Humas Mabes Polri (22/02/23).

Bharada E masih tetap menjadi anggota kepolisian dengan jabatan Tamtama sebelum kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat ini terjadi dengan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar untuk tetap mempertahankan Bharada E diinstitusi Polri.

Ada Sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP dalam memberikan Bharada E kesempatan untuk tetap menjadi keluarga Polri yaitu

1. Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana.

Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya

2. Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Bharada E telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dimana pelaku lainnya di persidangan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran Bharada E dengan berbagai resiko telah mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Bhara E yang bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Bharada E yang masih berusia muda yang masih berusia 24 tahun yang masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi Baharada E telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

Baca Juga: Geger! Hasil Sidang Kode Etik Menyatakan Richard Eliezer Tak jadi Dipecat Karena Peran Jokowi, Cek Faktanya

6. Adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir Yosua dimana dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua dan bersimpuh meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa dan keluarga Brigadir Yosua telah memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan Baharada E melanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Bharada E yang berpangakat barada atau tamtamaPolri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan Saudara FS (Ferdy Sambo) selain selaku atasan jenjang kepangkatan FS dengan Bharada E sangat jauh.

9. Dengan bantuan Bharada E yang mau bekerjasama dan memberikan meterangan sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ini 9 Pertimbangan Komisi Etik Polri Putuskan Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi

Sembilan hal diatas lah yang menjadi dasar pertimbangan Polri menerima kembalinya Bharada E kembali menjadi anggota Polri.

Putusan mempertahankan Baharada E masih tetap menjadi anggota Polri juga berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003.

Sebelumnya Baharada E telah melalui sidang vonis putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Februari 2023 dan mendapatkan hukuman selama satu tahun enam bulan.

Hasil putusan sidang KKEP ini merupakan angin segar bagi Baharada E untuk melanjutkan kehidupannya usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan.**)

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Vincensia Enggar Larasati