AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer menghadiri sidang kode etik di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Terkait hal ini, Karo Penmas Humas Polri telah mengumumkan hasil sidang kode etik Richard Eliezer, sebagaimana dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Pertimbangan hukum dalam keputusan sidang kode etik pertama adalah terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
"Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," kata Karo Penmas Humas Polri.
Selain itu, Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku lainnya mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara.
Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya
Mulai dari menghilangkan barang bukti hingga memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Polri.
Pada pertimbangan keempat, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Richard Ekiezer bersikap sopan dan bekerja dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Tidak hanya itu, pertimbangan usia Bharada Richard Eliezer juga menjadi pertimbangan.
"Berusia 24 tahun dan masih berpeluang untuk memiliki masa depan yang baik, dia sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata Ahmad Ramadhan.
Selain itu, adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir Yosua hingga pihak keluarga memberikan maaf juga masuk pertimbangan pada sidang kode etik.
"Keluarga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa ia lakukan hingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Pertimbangan ke tujuh, semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena dia tidak berani menolak.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak dari saudara FS karena selain batasan jenjang pangkat antara saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh," kata Ahmad Ramadhan yang mana menjadi pertimbangan ke delapan.
Pertimbangan terakhir, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa dengan bantuan Richard Eliezer yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat terungkap.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia tahun 2003, maka sebagai pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan lanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutup Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Meskipun Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri, sidang etik menilai tindakan yang dilakukannya sebagai pelanggaran etik yang tidak terpuji, terutama karena ia menembak Brigadir Yosua.***

Share this article
Berikut sembilan peertimbangan Komisi Etik Polri memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota polisi.