Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya

Richard Eliezer jalani sidang kode etik Rabu (22/2/2023)
Richard Eliezer jalani sidang kode etik Rabu (22/2/2023)

AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa dikenal Bharada E telah menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Untuk hasil putusannya, Mabes Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer sebagai anggota Kepolisian.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah melakukan sidang selama tujuh jam dua puluh menit. 

Baca Juga: Geger! Hasil Sidang Kode Etik Menyatakan Richard Eliezer Tak jadi Dipecat Karena Peran Jokowi, Cek Faktanya

"Maka komisi etik selaku pejabat yang berwenang dan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam siaran persnya. 

Richard Eliezer dinilai telah terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun. Di mana perbuatannya diduga sudah melanggar pemakaian senjata api dinas yang tidak pada tempatnya. 

Baca Juga: Tetap Jadi Polisi! Richard Eliezer Kena Sanksi Administratif Demosi Satu Tahun Lewat Sidang Etik Polri

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan yang dikutip AyoJakarta.com pada kompastv live, Rabu (22/2/2023).

Kemudian tim komisi etik menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim Komisi Kode Etik Polri mewajibkan Richard Eliezer untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Richard Eliezer Akan Menghirup Udara Bebas Karena Remisi Dari Kemenkumham

Pasca putusan sidang etik dibacakan, Richard Eliezer dengan ikhlas menerima putusan  Komisi Kode Etik Polri dan ia tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut.

Setelah itu mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik. 

Di sidang kode etik ini, ada delapan saksi yang dihadirkan diantaranya mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S.

Baca Juga: Tuai Polemik, Ketua IPW Nilai Ada Unsur Politis Pada Vonis Hukuman Richard Eliezer, Begini Alasannya

Namun demikian, terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, tidak hadir dalam sidang etik Richard Eliezer karena wujud perbuatannya sudah dibuktikan di PN Jaksel.

Kombes MBP, Iptu JA tidak bisa hadir dalam sidang etik ini karena sakit. Sementara itu, untuk 3 saksi lainnya Akp Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S turut hadir sebagai saksi sidang etik tersebut. 

 Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Richard Eliezer Hadapi Sidang Kode Etik Hari Ini, Pakar Hukum Pidana Sarankan untuk Ditugaskan di Daerah Asal

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat atau mendapatkan sanksi PTDH dari komisi etik dalam kasus pembunuhan Yosua pada 8 juli 2022 lalu.

Diketahui pada putusan etik tersebut suami Putri Candrawathi tersebut melakukan banding namun putusan banding etiknya juga ditolak.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sanksi administratif
# senjata api
# sidang kode etik
# KKEP
# demosi
# Ahmad Ramadhan
# Richard Eliezer
# Yosua
# Bharada E
# pembunuhan
# Polri

News Update

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.