Tok! Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, tapi Ini Sanksi yang Harus Diterimanya

Richard Eliezer jalani sidang kode etik Rabu (22/2/2023)

Richard Eliezer jalani sidang kode etik Rabu (22/2/2023)

AYOJAKARTA.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa dikenal Bharada E telah menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Untuk hasil putusannya, Mabes Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer sebagai anggota Kepolisian.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah melakukan sidang selama tujuh jam dua puluh menit. 

Baca Juga: Geger! Hasil Sidang Kode Etik Menyatakan Richard Eliezer Tak jadi Dipecat Karena Peran Jokowi, Cek Faktanya

"Maka komisi etik selaku pejabat yang berwenang dan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan dalam siaran persnya. 

Richard Eliezer dinilai telah terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia juga mendapat sanksi administratif berupa demosi 1 tahun. Di mana perbuatannya diduga sudah melanggar pemakaian senjata api dinas yang tidak pada tempatnya. 

Baca Juga: Tetap Jadi Polisi! Richard Eliezer Kena Sanksi Administratif Demosi Satu Tahun Lewat Sidang Etik Polri

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan yang dikutip AyoJakarta.com pada kompastv live, Rabu (22/2/2023).

Kemudian tim komisi etik menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim Komisi Kode Etik Polri mewajibkan Richard Eliezer untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca Juga: Richard Eliezer Akan Menghirup Udara Bebas Karena Remisi Dari Kemenkumham

Pasca putusan sidang etik dibacakan, Richard Eliezer dengan ikhlas menerima putusan  Komisi Kode Etik Polri dan ia tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut.

Setelah itu mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik. 

Di sidang kode etik ini, ada delapan saksi yang dihadirkan diantaranya mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Iptu Januar Arifin, AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S.

Baca Juga: Tuai Polemik, Ketua IPW Nilai Ada Unsur Politis Pada Vonis Hukuman Richard Eliezer, Begini Alasannya

Namun demikian, terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, tidak hadir dalam sidang etik Richard Eliezer karena wujud perbuatannya sudah dibuktikan di PN Jaksel.

Kombes MBP, Iptu JA tidak bisa hadir dalam sidang etik ini karena sakit. Sementara itu, untuk 3 saksi lainnya Akp Dyah Chandrawati, Ipda AM dan Ipda S turut hadir sebagai saksi sidang etik tersebut. 

 Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Richard Eliezer Hadapi Sidang Kode Etik Hari Ini, Pakar Hukum Pidana Sarankan untuk Ditugaskan di Daerah Asal

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Sebagai informasi tambahan, mantan atasan Richard Eliezer, Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat atau mendapatkan sanksi PTDH dari komisi etik dalam kasus pembunuhan Yosua pada 8 juli 2022 lalu.

Diketahui pada putusan etik tersebut suami Putri Candrawathi tersebut melakukan banding namun putusan banding etiknya juga ditolak.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.