Nasional

Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya

Oleh: Awit Wiarni Senin 20 Feb 2023, 07:16 WIB
Mantan Hukum sekaligus Ahli Hukum Pidana Gayus Lumbuun

AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo cs sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim pada 13 – 15 Februari 2023, namun Gayus Lumbuun menganggap Hakim mendapatkan banyak tekanan salah satunya dari amicus curiae.

Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang digelar secara terbuka sehingga seluruh masyarakat dan Pakar Hukum Pidana bisa mengikuti jalannya proses hukum, termasuk Gayus Lumbuun.

Dalam pengamatan dari Gayus Lumbuun sebagai Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan Hakim, wajar jika para terdakwa mengajukan banding setelah mendapatkan vonis.

Baca Juga: Mengintip Nasib Richard Eliezer yang Miliki Kemungkinan Kembali ke Polri, Ternyata Diperkuat Alasan Ini

Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun penjara, Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer yang mendapat status justice collaborator mendapat vonis 1,5 tahun penjara, perbedaan vonis hukuman Richard memang sangat jauh dari terdakwa lainnya.

Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa tidak hanya para terdakwa saja yang bisa mengajukan banding namun Jaksa Penuntut Umum pun bisa mengajukan banding.

Banding boleh diajukan oleh Jaksa sebagai upaya kontrol jika vonis yang diberikan oleh Hakim dinilai terlalu tinggi atau pun terlalu rendah.

Baca Juga: Heboh! Kisah Pilu Mantan Napi Kebakaran Kejagung yang Merasa Dikorbankan Ferdy Sambo

Menurut Gayus Lumbuun, Majelis Hakim secara jelas dan nyata mendapat tekanan dari publik yang menuntut keadilan untuk Richard Eliezer dan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.

“Kalau secara jujur saya amati, ini juga ada tekanan publik di sini. Banyak tekanan publik yang harus diakui betul atau tidak,” ujar Gayus Lumbuun.

Gayus Lumbuun menyampaikan bahwa Hakim merupakan manusia biasa yang bisa juga merasa tertekan dan juga takut jika ada tekanan.

Tidak hanya tekanan dari masyarakat, bahkan ada sejumlah kekuatan yang berasal dari akademisi yang mengirimkan surat kepada Hakim.

Baca Juga: Jarang Terekspos! Momen Sedih Datia Anak Ferdy Sambo Wisuda Tanpa Orang Tua, Hanya Bisa Tengok Kanan Kiri

Pihak yang dimaksud merupakan pihak amicus curiae. Menurut pandangan dari Gayus Lumbuun, surat yang dibuat oleh para sahabat peradilan memang memiliki tujuan yang baik.

Tapi jika surat tersebut ditujukan kepada Hakim maka akan berbeda, karena menurutnya surat tersebut lebih tepat ditujukan kepada Mahkamah Agung atau pun ke Komisi Yudisial.

“Ada sekelompok orang kampus yang menyebut dirinya aliansi guru besar kampus Indonesia misalnya. Ini membuat surat bagus-bagus saja tujuannya,” kata Gayus Lumbuun.

Baca Juga: Setelah Kedua Orang Tua Divonis Majelis Hakim, Warganet Meminta Agar Trisha Eungelica Mau Melakukan Hal ini

“Ini bagi saya merupakan hal yang juga perlu kita perhatikan sehingga manusia biasa yang memangku jabatan pemutus ini ya tentunya terpengaruh,” tambahnya.

Jadi Gayus Lumbuun menyimpulkan bahwa Hakim mendapatkan banyak tekanan dari publik dan juga dari para akademisi yang bergabung menjadi amicus curiae, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews (20/2/2023).***

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati