Mengintip Nasib Richard Eliezer yang Miliki Kemungkinan Kembali ke Polri, Ternyata Diperkuat Alasan Ini

Apakah Richard Eliezer Dapat Kembali Gabung Polri Pasca Vonis 1,6 Tahun? Yuk Simak Penjelasannya Disini! (Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)
Apakah Richard Eliezer Dapat Kembali Gabung Polri Pasca Vonis 1,6 Tahun? Yuk Simak Penjelasannya Disini! (Tangkap Layar YouTube KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM – Mengingat bahwa Richard Eliezer dinilai sebagai korban dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua maka timbullah dilema apakah ia akan bisa mendapatkan status anggota kepolisiannya kembali.

Namun walaupun Richard Eliezer merupakan korban dari Ferdy Sambo, tapi dirinya sudah turut serta dalam penembakan kepada Yosua.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Berita Satu (20/2/2023), Polri mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang etik untuk memutuskan apakah Richard Eliezer dapat kembali kenakan seragam polisi.

Baca Juga: Mudah Sekali, Ternyata ini Cara Bikin Status WA Pakai Musik Beserta Liriknya

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa kembalinya Richard Eliezer ke kepolisian sangat mungkin terjadi.

“Saya ngga tahu formal yuridis. Tapi menurut saya sangat mungkin (kembali),” ujar Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi memiliki alasan tersendiri kenapa bisa menyimpulkan hal tersebut. Menurutnya Richard Eliezer semula dituduhkan melakukan tindakan yang tercela.

Sedangkan setelah proses hukum berjalan, nyatanya Richard Eliezer tidak memiliki niat jahat dan hanya terjebak oleh perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Peringatkan Ada Hal-hal yang Dapat Menggerus Amalan Baik hingga Habis, Apa Itu?

“Di dalam persidangan kan terang benderang, kasusnya itu simple kok cuma Pak Sambo sendiri yang melakukan itu (pembunuhan) kemudian dia melibatkan anggotanya,” ujar Aryanto Sutadi.

Jika dilihat dari vonis hukuman Richard Eliezer yang diberikan oleh Hakim berupa hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan maka menurut Aryanto Sutadi, Richard tidaklah masuk ke dalam rencana pembunuhan.

Aryanto Sutadi meyakini bahwa Richard Eliezer tidak dianggap melakukan pembunuhan oleh Hakim dan kemudian didukung juga oleh status justice collaborator.

“Eliezer itu kan hukumannya 1 tahun 6 bulan, itu berarti menurut saya si ya dia sangat-sangat tidak masuk di dalam rencana pembunuhan maupun di dalam fakta eksekusi,” kata Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas Diperkirakan Capai 46.000 Jiwa

Ia mengungkap di dalam ketentuan Perpol dituliskan bahwa seorang yang mendapatkan PTDH bisa mengajukan pengunduran diri.

Terkecuali memiliki pertimbangan yang khusus, misalnya saja sudah bekerja selama 20 tahun dan tidak diancam dengan 5 tahun penjara.

Dengan demikian Aryanto Sutadi menyampaikan bahwa jika seseorang dipidana di bawah 5 tahun maka tidak pantas untuk mendapat PTDH.

PTDH sendiri merupakan pemberhentian tidak dengan hormat, merupakan sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang telah melanggar kode etik atau pun aturan disiplin.

Baca Juga: Heboh! Jerome Polin Dihujat Karena Unggah Foto Capybara, Ternyata Ini Asal Mula Hewan Itu Dipanggil Masbro

“Eliezer ini kalau menurut saya si begitu selesai (masa pidana) dia harus direhabilitasi, dikembalikan karena ada orang jujur, baik, taat pada pimpinan, tidak tercela perbuatan dia. Kenapa kok tidak harus masuk ke polisi lagi?” ujar Aryanto Sutadi.

Aryanto Sutadi berpendapatkan bahwa Eliezer pantas untuk bisa mendapatkan status anggota kepolisiannya kembali.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Richard Eliezer
# Yosua
# Aryanto Sutadi
# Ferdy Sambo
# Polri

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.