Nasional

Telah Dibuka! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek Cara dan Besaran Nominal di Sini!

Oleh: Zharifah Ardiana Minggu 19 Feb 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi siswa sekolah penerima KJP Plus I tahun 2023

AYOJAKARTA.COM--Pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2023 telah dibuka, bagaimana cara ikut pendataan KJP Plus? Bagaimana cara mendapatkan bantuan anak sekolah?.

KJP atau Kartu Jakarta Pintar biasanya disalurkan oleh dua sumber info, yaitu Dinas Pendidikan DKI atau Disdik DKI Jakarta dan Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Dikutip dari Instagram @dkijakarta oleh ayojakarta.com pada 19 Februari 2023, ini cara daftar pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2023.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Segera Dibuka, Cek Alur Pendataan dan Besaran Dananya di Sini!

KJP adalah bansos atau bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menyasar siswa-siswi yang berdomisili di Jakarta.

Bagaimana cara ikut pendatan KJP PLus Tahap I Tahun 2023?

1.Pendataan Siswa (16 Februari 2023 - 22 Maret 2023).

Pendataan siswa calon penerima KJP Plus hanya dilakukan di sekolah menggunakan data yang sebelumnya telah dipadankan dengan DTKS, dan juga DAPODIK serta data kependudukan.

Pertama terdapat pengumuman calon penerima dan pengumpulan berkas. Selain itu juga terdapat verifikasi sekolah.

Baca Juga: Ternyata Ini Syarat Dapat KJP Plus 2023 Senilai Rp 710 Ribu untuk Siswa SMA, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

Verifikasi sekolah berupa pengecekan identitas siswa dan sekolah, khusus untuk penerima baru juga melengkapi kontak wali darurat dan kontak orang tua. Kemudian, ada persetujuan dari kepala sekolah, dan mengunggah data atau upload data.

Sebagai catatan, proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya, pada tanggal 16-23 Februari 2023.

2. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan (23-28 Maret 2023)

Verifikasi dan persetujuan akan dilakukan setelah calon penerima lolos dari seleksi dari sekolah, maka akan lanjut verifikasi dan persetujuan oleh kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mutasi Data Calon Penerima KJP Plus 2023? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

3. Penetapan Penerima oleh Gubernur (29 Maret 2023-2 Mei 2023)

Gubernur akan menetapkan penerima melalui surat keputusan Gubernur DKI Jakarta paling lambat 2 Mei 2023.

Faktanya, terdapat 803.121 siswa yang telah menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Berikut nominalnya:

1. KJP Plus 2022 jenjang pendidikan SD/MI/SLB

- Biaya personal Rp250 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp130 ribu per bulan

2. KJP Plus 2022 jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB

- Biaya personal Rp300 ribu per bulan

- SPP sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan.

Baca Juga: Info Gembira! Bansos PKH Tahap 1 2023 Siap Segera Cair di Wilayah 1-2-3 Berikut, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?

3. KJP Plus 2022 jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB

- Biaya personal Rp420 ribu per bulan.

- SPP sekolah swasta Rp290 per bulan.

4. KJP Plus 2022 jenjang pendidikan SMK

- Biaya personal Rp 450 ribu per bulan.

- SPP sekolah swasta Rp240 per bulan.

pkhBaca Juga: Akhirnya PKH Tahap I Cair Februari 2023? Ketahui Ini Kategori dan Besaran Nominalnya, Cek di SINI!

5. KJP Plus 2022 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C)

- Biaya personal Rp300 ribu per bulan.

6. KJP Plus 2022 untuk Lembaga Kursus Pelatihan

- Biaya personal Rp1,8 juta per semester.

KJP Plus diharapkan membuat pendidikan lebih merata dan adil di masyarakat dan menuju terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Kiki Dian Sunarwati