AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan salah satu program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga dari golongan kurang mampu untuk dapat menyelesaikan jenjang pendidikannya.
KJP Plus diharapkan membantu warga DKI Jakarta agar dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun hingga jenjang SMA/ SMK baik negeri dan swasta dengan dibiayai secara penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus nantinya dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mutasi Data Calon Penerima KJP Plus 2023? Simak Langkah-langkahnya di Sini!
Diketahui pada pencairan KJP Plus tahap II tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, jumlah penerima bantuan tersebut mencapai 803.121 peserta didik.
Dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @disdikdki, berikut alur pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023:
1. Pemadanan data peserta didik yang menerima KJP Plus mulai tanggal 9 hingga 15 Februari 2023.
2. Pendataan siswa penerima KJP Plus di sekolah pada tanggal 16 Februari hingga 22 Maret 2023 dengan proses sebagai berikut:
a. Pengumuman calon penerima
b. Pengumpulan berkas pendaftaran
c. Verifikasi sekolah, terdiri dari pengecekan dan kelengkapan identitas siswa dan sekolah (bagi penerima baru harus melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan unggah (upload) kelengkapan berkas.
3. Verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dari tanggal 23 hingga 28 Maret 2023.
4. Penetapan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur pada tanggal 29 Maret hingga 2 Mei 2023.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Berikut 6 Hal yang Perlu DiPerhatikan!
Perlu dicatat, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirim oleh Dinas Sosial kepada Dinas Pendidikan.
Atau hubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Bagi peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, besaran dana yang diterima memiliki perbedaan tergantung dari jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Penting Diketahui! Resmi Cair, Inilah Nominal KJP Plus Februari 2023
Bagi peserta didik di jenjang SD/ MI/ SLB, akan menerima besaran dana senilai Rp 250.000 per individu per bulannya dan SPP Sekolah senilai Rp 130.000.
Kemudian bagi peserta didik jenjang SMP/ MTs/ SMPLB, akan menerima besaran dana senilai Rp 300.000 per individu per bulannya dan SPP Sekolah sebesar Rp 170.000
Sementara bagi jenjang SMA/ MA/ SMALB akan menerima besaran dana senilai Rp 420.000 per individu per bulan, dengan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290.000 dan SMK sebesar Rp 450.000 per individu per bulan dan SPP senilai Rp 240.000.
Baca Juga: Cek Rekening! KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Februari 2023 Sudah Cair, Cek Besarannya di Sini
Lalu bagi jenjang PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A, B dan C) mendapatkan besaran dana Rp 300.000.
Terakhir bagi jenjang LKP atau Lembaga Kursus Pelatihan akan menerima bantuan KJP Plus sebesar Rp 1.800.000 per semesternya.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial @upt.p4op atau website kjp.jakarta.go.id .***

Share this article
KJP Plus tahap 1 2023 akhirnya akan segera dibuka, berikut alur pendataan dan info besaran bantuan yang didapat.