AYOJAKARTA.COM - Berikut merupakan informasi tentang cara atau proses mutasi data KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahun 2023.
Proses mutasi penting untuk diketahui karena sudah akan mulai ada pendataan untuk calon penerima KJP plus tahap 1 tahun 2023.
Jika ada beberapa dari penerima KJP Plus yang merasa bingung dalam memproses usulan mutasi KIP siswa, simak informasi di bawah ini.
Pertanyaan yang sering muncul dalam proses mutasi ini adalah siapa yang melakukan proses mutasi KJP. Apakah sekolah lama atau sekolah baru?
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, berikut merupakan proses mutasi KJP Plus 2023.
Perlu diketahui bahwa proses mutasi siswa dilakukan oleh sekolah yang sekarang, di mana nama peserta didik telah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Peserta didik yang memenuhi syarat harus terdaftar di sistem DAPODIK/ EMIS sekolah masing-masing, bukan sekolah sebelumnya.
Lantas bagaimana cara melakukan proses mutasi KJP Plus 2023? Berikut merupakan informasi selengkapnya.
1. Pindah dari kelas 6 SD ke SMP
Jika peserta didik sudah lulus dari kelas 6 SD dan hendak melanjutkan ke SMP, maka sekolah baru yaitu SMP harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.
Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.
2. Pindah dari kelas 6 SD ke MTS
Jika peserta didik sudah lulus dari kelas 6 SD dan hendak melanjutkan ke MTS, maka sekolah baru yaitu MTS harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.
Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di PENMAD Wilayah Kota.
3. Pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 SD swasta
Jika peserta didik pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 SD swasta, maka sekolah baru yaitu SD swasta harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.
Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.
4. Pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 MI
Jika peserta didik pindah dari kelas 3 SD negeri ke kelas 4 MI, maka sekolah baru yaitu MI harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.
Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di PENMAD Wilayah Kota.
5. Pindah dari kelas 2 SMP ke kelas 2 PKBM
Jika peserta didik pindah dari kelas 2 SMP ke kelas 2 PKBM, maka sekolah baru yaitu PKBM harus mengurus mutasi KJP siswa tersebut.
Adapun proses pengurusan mutasi dilakukan di KASATLAK Pendidikan Kecamatan.
Demikian informasi mengenai mutasi KJP Plus 2023. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Proses mutasi penting untuk diketahui karena sudah akan mulai ada pendataan untuk calon penerima KJP plus tahap 1 tahun 2023.