AYOJAKARTA.COM--Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan tanggapan terkait putusan hakim atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus kematian Brigadir J.
Ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki dalam suatu institusi khususnya institusi Polri untuk kedepannya.
Susno Duadji menuturkan bahwa lewat kasus pembunuhan Brigadir J menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban akibat relasi kuasa.
Menurutnya agar tidak ada lagi Yosua berikutnya di mana seorang bawahan teraniaya dan harus tewas akibat ulah atasan maka perlu dibenahi beberapa hal.
“Yang pertama adalah pengawasan atasan tidak boleh begitu saja percaya kepada apa yang dilaporkan oleh bawahan,” kata Susno Duadji dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya kasus ini bisa dijadikan contoh karena awal mula kasus ini terbuka di media, Humas Polri Jakarta Selatan memberikan statement yang jauh berbeda dengan fakta yang ada.
Sehingga dapat dikatakan bahwa para atasan yang menerima laporan tidak turun secara langsung mengecek ke lapangan.
Baca Juga: Terancam! Respon Tantangan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ricky Rizal Akui Hal Ini Benar Adanya
Padahal jika dinalar terkait adanya peristiwa tembak menembak antara para ajudan atau bawahan tidaklah nalar jika dipikirkan kembali.
“Yang kedua harus juga menaati aturan, contohnya sejak pertama saya katakan apa iya Bharada E mempunyai senjata Glock, itu suatu hal yang tidak masuk akal,” ujar Susno Duadji.
Dirinya mempertanyakan siapa yang memberikan suratnya, sejak kapan dilatih dan sebagainya.
Sehingga menurutnya rekayasa begitu saja terjadi dalam kasus yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini karena adanya pengawasan yang kurang.
“Jadi perlu diperbaiki pengawasan, dan ini momen yang sangat bagus bagi institusi Polri termasuk institusi-institusi lain untuk memperbaiki pengawasan internal,” ujarnya.
Bukan itu saja, mantan Kabareskrim Polri ini juga menyayangkan bahwa kasus ini dilakukan oleh jenderal bintang 2 yang memiliki posisi sangat bagus untuk merekayasa perkara tersebut.
Dirinya juga sangat setuju atas tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak tentang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yakni bisa dijadikan momentum bahkan bila perlu dijadikan museum. Hal ini bertujuan agar para jenderal-jenderal lain berpikir untuk tidak gampang percaya atas laporan dari istrinya ataupun para bawahannya.
“Yang berikut lagi, aturan-aturan dibuat itu yang membumi misalnya aturan kode etik. Ada di situ berbunyi bahwa atasan tidak boleh memberikan perintah yang berlawanan dengan hukum,” kata Susno Duadji.
Menurutnya atasan pasti lebih pintar, tetapi bawahan tidak boleh melakukan perintah atasan yang bertentangan dengan hukum juga ada dalam aturan, selain itu juga harus melaporkan apabila ada perintah yang salah.
Dirinya mengaku setuju atas aturan tersebut, namun juga ada catatan-catatan lain dalam aturan tersebut yang nyatanya di lapangan tidak seperti itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
“Pertanyaan saya Bharada itu pangkat paling rendah di muka bumi bandingkan dengan Jenderal bintang 2. Jenderal bintang 2 saja menginjak-injak aturan itu,” ujar Susno Duadji.
“Contohnya dia perintahkan si Bharada E menembak Yosua, ini bintang 2 dan dia adalah yang menjaga peraturan itu,” imbuhnya.
Sehingga menurutnya putusan vonis hakim sudah sangat tepat.***