AYOJAKARTA.COM---Dalam wawancaranya bersama awak media, Martin Simanjuntak blak blakan akan menuntut Arman Hanis.
Bagi yang belum tahu, Arman Hanis adalah pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai perwakilan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan akan menuntut orang yang belum minta maaf terkait kasus ini.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, dengan tegas, Martin Simanjuntak menyebut nama Arman Hanis di depan awak media.
Alasan kuasa hukum keluaraga Brigadir J melaporkan Arman Hanis yaitu atas tuduhan dan fitnah yang disampaikan kepada Yosua.
Martin menceritakan peristiwa tersebut bermula pada tanggal 28 Juli 2022, di mana Arman Hanis mengatakan bahwa Yosua tidak layak dimakamkan secara kedinasan pasca di ekshumasi.
Pengacara Ferdy Sambo tersebut juga mengatakan bahwa Joshua melakukan perbuatan tercela yakni pelecehan seksual yang terjadi di rumah Duren Tiga.
Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan
Martin Simanjuntak mempertanyakan peristiwa pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi dan antek-anteknya, hal tersebut jadi salah satu penyebab pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022.
Lalu kasus pelecehan tersebut di SP3 oleh pihak Bareskrim Polri pada Agustus 2022 karena memang tidak ditemukan bukti tindak pidana.
Setelah tidak terbukti, pihak Putri Candrawati tidak memohon maaf tapi malah memberi pernyataan yang berbeda dari pernyataan yang pertama.
“Yang saya lucunya pada saat itu dia tidak langsung menarik kata-katanya dan meminta maaf, justru minggu berikutnya dia mengatakan tempat dan waktunya pindah ke Magelang dan bukan hanya mengatakan pemerkosaan,” jelas Martin.
“Dia juga mendalilkan bahwa anak dari klien kami katanya berkepribadian ganda sehingga layak untuk dibunuh,” sambungnya.
Tak sampai di situ pihak Putri Candrawati dan kuasa hukumnya juga menambahkan foto-foto clubbing yang diduga Brigadir J, yang tidak sebagai alat bukti.
Tentu saja hal tersebut membuat keluarga Brigadir J kecewa dan terluka.
Perlu diketahui kuasa hukum Keluarga Brigadir J telah memberikan kesempatan satu kali 24 jam kepada Arman Hanis, akan tetapi tidak direspon.
Maka dari itu pihak Keluarga Brigadir J tegas untuk menuntut pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tersebut.
Laporan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan nama baik Brigadir J yang selama ini telah tercoreng.
Selanjutnya Martin Simanjuntak mempercayakan laporan ini untuk diproses oleh penegakan hukum yang berwenang.***

Share this article
Tak sampai disitu pihak Putri Candrawati dan kuasa hukumnya juga menambahkan foto-foto clubbing yang diduga Brigadir J