Nasional

Kabar Gembira! Kejagung Pastikan Pihaknya Tidak Akan Mengusik Putusan Vonis Terhadap Richard Eliezer

Oleh: Sigit Darwanto Jumat 17 Feb 2023, 18:31 WIB
Kabar Gembira! Kejagung Pastikan Pihaknya Tidak Akan 'Mengusik' Putusan Vonis Terhadap Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Bharada E.

Menurutnya, kata maaf dan ikhlas yang keluar dari mulut Richard Eliezer menjadi pertimbangan oleh pihaknya untuk tidak melakukan hal tersebut.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun tiktok @metro_tv, Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa kata maaf adalah hal yang paling tinggi dalam segala putusan hukum.

Baik hukum nasional, hukum agama, termasuk hukum adat menganut dan meyakini hal yang sama menurutnya.

Baca Juga: Kontras! Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo dan Hakim Wahyu Iman Menjadi Sorotan Publik, Buah Perbuatan?

“Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat. Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” kata dia.

Sementara itu, ia juga menyoroti keikhlasan dari orang tua Brigadir J yang terlihat dari ekspresinya ketika Richard Eliezer mendapat putusan demikian.

“Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi, menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu,” ujar Fadil.

Sementara itu, Fadil memastikan bahwa pihaknya merupakan representasi dari korban di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Viral! Tatapan Mata Hakim Wahyu Iman Saat Jatuhkan Vonis pada Richard Eliezer, Warganet: Teduh Bikin Merinding

Jaksa juga sebagai sosok yang mewakili kehendak dari korban, negara, hingga masyarakat yang setia mengawal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

“Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan

Mereka telah mempertimbangkan untuk tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Richard Eliezer.

“Melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” tutupnya.***

 

Reporter Sigit Darwanto
Editor Kiki Dian Sunarwati