Nasional

Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 16 Feb 2023, 16:33 WIB
Gempar! Ferdy Sambo Ngamuk di Penjara Minta Bharada E Divonis Mati Juga, Benarkah?

AYOJAKARTA.COM--Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya telah menetapkan semua terdakwanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk mendapatkan hukuman masing-masing.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang hukumannya paling berat yaitu hukuman mati, sedangkan Bharada E diberikan vonis paling ringan yaitu penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Heboh beredar sebuah video yang menampilkan informasi bahwa Ferdy Sambo tidak terima dengan vonisnya sehingga ngamuk di penjara dan meminta Bharada E untuk divonis mati juga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Susul! Berikut 8 Kasus Vonis Mati di Indonesia, Nomer 7 Sosoknya Sangat Mengejutkan

Video tersebut diunggah oleh sebuah akun bernama KABAR NEWS pada kanal media sosial YouTube.

Video tersebut diberi judul ‘GEMPAR PAGI INI || SAMBO NG4MUK DI P£NJ4RA MINTA BHARADA E DIV0N!S M4T! JUGA’.

Dengan sampul video bertuliskan narasi ‘DIA HARUS MATI JUGA! SAMBO NGAMUK MINTA BHARADA E DIVONIS MATI’.

Ayojakarta.com mencoba menelusuri video yang diunggah kanal YouTube KABAR NEWS tersebut di tengah euforia hasil vonis mulai dari Ferdy Sambo hingga Bharada E.

Baca Juga: Terharu! Ronny Talapessy Bongkar Ucapan Pertama Kali dari Richard Eliezer Usai Vonis: Dia Peluk dan Bilang...

Video tersebut diawali dengan cuplikan sidang vonis dari Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu 15 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang vonis, Bharada E telah resmi mendapatkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hakim menilai bahwa Bharada E telah bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Hakim terlihat membacakan dakwaan yang ditetapkan kepada Bharada E mulai dari hal-hal yang memberatkan hingga yang meringankan.

Baca Juga: Terungkap! Ronny Talapessy Pernah Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan Sebelum Kasus Yosua, Musuh Bebuyutan?

Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso lantas membacakan vonis bagi Bharada E.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu yang diikuti sorak sorai para pendukung Bharada E di ruang sidang.

Hingga video tersebut berakhir, hanya berisikan cuplikan video sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer hingga selesai persidangan.

Tidak terlihat sosok Ferdy Sambo yang diungkapkan judul yaitu mengamuk di dalam penjara dan meminta Bharada E untuk ikut dihukum mati juga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Krishna Murti Bicara Soal Kekuasaan Lewat Medsosnya, Nyindir?

Tidak ada pula informasi, atau pun keterangan-keterangan yang menyatakan hal yang sama dengan judul video.

Sehingga dapat disimpulkan antara isi video dengan judul video tidaklah sama atau tidak benar.

Atau dapat dikatakan bahwa judul video tersebut adalah clickbait, hanya untuk menjaring penonton saja.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Kiki Dian Sunarwati