AYOJAKARTA.COM--Ronny Talapessy namanya kian populer saat dirinya menjadi kuasa hukum Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Atas doa, dukungan dan perjuangannya bersama tim kuasa hukumnya, berhasil mengantarkan kemenangan untuk Eliezer.
Majelis hakim resmi menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara untuk Eliezer, vonis paling ringan di antara terdakwa lainnya.
Ronny merupakan kuasa hukum terakhir Richard Eliezer yang sebelumnya adalah Andreas Nahot Silitonga, kemudian Deolipa Yumara dan Muhammad Boeharnuddin.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Tepuk Tangan Saat Vonis Richard Eliezer Dibacakan, Begini Tanggapannya
Baru-baru ini beredar video di Tiktok yang dibagiakan oleh akun @peppyysam yang memperlihatkan bahwa sebelum menangani kasus Eliezer, Ronny Talapessy pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di kasus yang berbeda.
Lantas benarkah mereka sudah menjadi musuh bebuyutan sejak dulu?.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim ayojakarta.com ternyata, pengacara sekaligus politisi PDI Perjuangan itu rupanya juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama di tahun 2016 lalu.
Diketahui dalam kasus tersebut Ronny merupakan salah satu kuasa hukum dari 34 advokat yang mendampingi Ahok.
Dan Ferdy Sambo dalam kasus ini bertugas sebagai penyidik Bareskrim Polri.
Ironis, meskipun Ronny dan Sambo bertemu di dua kasus yang berbeda, dalam kasus Brigadir J kali ini status Sambo adalah sebagai terdakwa yang kini menjadi terpidana.
Sungguh malang nasib Ferdy Sambo, karena tak bisa membendung amarahnya, akhirnya dia terjerumus pada tindak pidana yang seharusnya tidak dia lakukan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Vonis Hukuman Mati, Krishna Murti Bicara Soal Kekuasaan Lewat Medsosnya, Nyindir?
Seperti yang diketahui karir Sambo dalam kepolisian bisa dibilang cukup sukses.
Terakhir dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) di usianya yang cukup muda.
Pangkat inspektur bintang dua tak bisa ia pertahankan, dan harus menerima kenyataan bahwa kini merupakan terpidana mati, karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Share this article
Diketahui dalam kasus tersebut Ronny merupakan salah satu kuasa hukum dari 34 advokat yang dampingi Ahok, dan Ferdy Sambo sebagai penyidik