AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari hakim soal hukumannya pidana 1,5 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya jaksa memberikan tuntutan pada Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Perbedaan tuntutan dan vonis yang sangat jauh pada Richard Eliezer ini memunculkan wacana jaksa akan banding.
Baca Juga: Sukabumi Diterpa Gempa Berkekuatan 4,2 Magnitude
Soal jaksa yang akan banding melihat vonis Richard Eliezer juga dikomentari oleh Hibnu Nugroho, guru besar hukum pidana Universtitas Jenderal Soedirman.
Hibnu Nugroho mengingatkan soal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Terlebih Richard Eliezer dianggap sudah banyak membantu jaksa.
"Karena sudah sebagai justice collaborator, sudah membantu jaksa," ucap Hibnu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube CNN pada Kamis (16/2/2023).
Meski jaksa sempat mengalami dilema yuridis saat menentukan status justice collaborator pada Bharada E.
Sehingga jaksa sempat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
"Jaksa menyatakan ada dilema yuridis, untuk menentukan JC yang sekarang, sehingga tuntutan 12 tahun," jelas guru besar hukum pidana ini.
Sehingga menurutnya idealnya adalah jaksa tak perlu melakukan huku,
Bahkan diingatkan Hibnu Nugroho jika Richard Eliezer ini malah diberikan hadiah, bukan dihukum.
"Idealnya tidak melakukan (banding), karena ini bukan menghukum ya," ucapnya mengingatkan.
"Memberikan suatu reward," tambah guru besar hukum pidana Universtitas Jenderal Soedirman.
Sehingga hadiah ini sudah diberikan negara pada Richard Eliezer.
Bahkan diingatkan jika seharusnya jaksa dan hakim satu suara.
Diharapkan agar jaksa tidak mengajukan banding pada vonis Richard Eliezer.
"Jaksa dan hakim itu satu, sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum banding lagi," ucapnya
"Lain dengan pemidanaan," tambah Hibnu Nugroho memberikan peringatan.
Sehingga ia berharap agar jaksa tidak melakukan banding.
Meskipun ia tidak ingin mempengaruhi keputusan jaksa ke depannya.
Terlebih justice collaborator selalu mendapatkan hukuman pidana yang paling ringan.
"Dengan demikian, Mudah-mudahan tidak (banding)," ucap Hibnu Nugroho.
"Bicara konsep bahwa JC dipilih suatu pidana yang paling ringan," tandasnya mengakhiri.
Soal wacana jaksa yang akan mengajukan banding belum ada keterangan resmi dari PN Jaksel.***