Nasional

Jaksa Ajukan Banding Soal Hukuman Richard Eliezer? Guru Besar Hukum Pidana Ingatkan: Ini Bukan Menghukum!

Oleh: Admin Kamis 16 Feb 2023, 09:35 WIB
Hibnu Nugroho ingatkan jaksa soal banding putusan vonis hakim pada Richard Eliezer, ingatkan bukan menghukum justice collaborator.

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis dari hakim soal hukumannya pidana 1,5 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya jaksa memberikan tuntutan pada Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Perbedaan tuntutan dan vonis yang sangat jauh pada Richard Eliezer ini memunculkan wacana jaksa akan banding.

Baca Juga: Sukabumi Diterpa Gempa Berkekuatan 4,2 Magnitude

Soal jaksa yang akan banding melihat vonis Richard Eliezer juga dikomentari oleh Hibnu Nugroho, guru besar hukum pidana Universtitas Jenderal Soedirman.

Hibnu Nugroho mengingatkan soal status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Terlebih Richard Eliezer dianggap sudah banyak membantu jaksa.

Baca Juga: Luar Biasa! Begini Respons Mahfud MD Usai Dengar Vonis Richard Eliezer, Kagum pada Hakim: Hebat Bener

"Karena sudah sebagai justice collaborator, sudah membantu jaksa," ucap Hibnu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube CNN pada Kamis (16/2/2023).

Meski jaksa sempat mengalami dilema yuridis saat menentukan status justice collaborator pada Bharada E.

Sehingga jaksa sempat mengajukan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.

Baca Juga: Status Perceraian di Depan Mata, Anne Ratna Mustika Tak Lagi Dijagokan Dedi Mulyadi pada Pilkada Purwakarta!

"Jaksa menyatakan ada dilema yuridis, untuk menentukan JC yang sekarang, sehingga tuntutan 12 tahun," jelas guru besar hukum pidana ini.

Sehingga menurutnya idealnya adalah jaksa tak perlu melakukan huku,

Bahkan diingatkan Hibnu Nugroho jika Richard Eliezer ini malah diberikan hadiah, bukan dihukum.

Baca Juga: Kasus Yosua Belum Usai! Martin Simanjuntak Siap Tuntut Pengacara Putri Candrawathi: Tunggu Tanggal Mainnya

"Idealnya tidak melakukan (banding), karena ini bukan menghukum ya," ucapnya mengingatkan.

"Memberikan suatu reward," tambah guru besar hukum pidana Universtitas Jenderal Soedirman.

Sehingga hadiah ini sudah diberikan negara pada Richard Eliezer.

Baca Juga: Jangan Ada Drama Baru! Jamin Ginting Ingatkan Jaksa Tak Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer: Bahaya!

Bahkan diingatkan jika seharusnya jaksa dan hakim satu suara.

Diharapkan agar jaksa tidak mengajukan banding pada vonis Richard Eliezer.

"Jaksa dan hakim itu satu, sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum banding lagi," ucapnya

"Lain dengan pemidanaan," tambah Hibnu Nugroho memberikan peringatan.

Baca Juga: HOT NEWS! Geger, Keluarga Brigadir J Kembali Datangi Polres Jakarta Selatan, Ada Apa? Benar Ada Kasus Baru?

Sehingga ia berharap agar jaksa tidak melakukan banding.

Meskipun ia tidak ingin mempengaruhi keputusan jaksa ke depannya.

Terlebih justice collaborator selalu mendapatkan hukuman pidana yang paling ringan.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Nekat Banding, Kamaruddin Simanjuntak Ancam Lapor ke Majelis Tinggi: Belum Sadar dan Taubat!

"Dengan demikian, Mudah-mudahan tidak (banding)," ucap Hibnu Nugroho.

"Bicara konsep bahwa JC dipilih suatu pidana yang paling ringan," tandasnya mengakhiri.

Soal wacana jaksa yang akan mengajukan banding belum ada keterangan resmi dari PN Jaksel.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati