AYOJAKARTA.COM -- Richard Eliezer sudah mendapatkan vonis pidana 1,5 tahun penjara dari hakim.
Soal vonis hakim pada Richard eliezer ini sangat jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa.
Sebelumnya jaksa memberikan tuntutan 12 tahun penjara pada Richard Eliezer.
Selisih perbedaan vonis hakim dan tuntutan jaksa pada Richard Eliezer yang terpaut jauh malah menimbulkan kekhawatiran.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting soal kemungkinan banding ini.
"Dalam SOP mereka, dan kebiasaan di lapangan, pada umumnya kalau putusannya kurang dari setengah, mereka akan melakukan upaya hukum banding," ucap Jamin Ginting.
Sehingga batas minimum untuk jaksa mungkin melakukan banding adalah 6 tahun.
"6 tahun kebawah, mereka pasti secara otomatis untuk banding," tambahnya tegas dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Kamis (16/2/2023).
Diungkap jika jaksa biasanya tidak akan banding jika tuntutannya sudah dipenuhi hingga 2 per 3.
Sehingga saat ini vonis jauh dari tuntutan, maka kemungkinan jaksa banding akan sangat tinggi.
"Mereka ga akan melakukan banding jika tuntutannya 2/3 sudah terpenuhi," jelasnya.
"Artinya kecenderungan banding tinggi sekali," tambah ahli hukum pidana.
Jamin Ginting menilai jika vonis dari hakim pada Richard Eliezer merupakan sesuatu yang baik.
Bahkan wajib diapresiasi karena sudah diterima oleh banyak pihak.
"Keluarga (Yosua) sudah merelakan, artinya dia sudah terima dengan putusan 1 tahun 6 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bibi Brigadir J Tak Puas: Terlalu Ringan!
"Richard Eliezer, saya yakin sudah terima juga," tambah ahli hukum pidana.
Sehingga ditegaskan jika hakim sudah menjadi wakil untuk memberikan tuntutan yang seadil-adilnya.
Jamin Ginting kemudian mempertanyakan pada jaksa, apa lagi yang dicari jika keadilan hukum sudah terlaksana.
"Jaksa apalagi tujuannya, apa mewakili dirinya sendiri," ucapnya.
"Sudah terpenuhi keadilan hukum sudah terwujudkan," katanya menambahkan.
Ditegaskan jangan sampai ada drama baru, saat vonis hakim sudah diputuskan pada kelima terpidana, Ia juga memberikan peringatan terkait bahayanya.
"Jangan sampai dibuat drama baru," ucapnya tegas mengingatkan.
"Bukan sebagai lembaga negara, atau sebagai pribadi, ini kan bahaya, jangan sampai segitunya," tambahnya sekaligus mengakhiri.
Ruang sidang sempat dibuat ricuh usai hakim membacakan putusan vonis pada Richard Eliezer.
Bahkan sejumlah barang yang ada di dalam ruang sidang dikabarkan rusak.***(Putri Ratnasari)

Share this article
Selisih perbedaan vonis hakim dan tuntutan jaksa pada Richard Eliezer yang terpaut jauh malah menimbulkan kekhawatiran.