Nasional

Terdakwa Richard Eliezer Bisa Divonis Hukum Hanya Sehari? Simak Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Berikut

Oleh: Karseno AJ Rabu 15 Feb 2023, 10:41 WIB
erdakwa Richard Eliezer Bisa Divonis Hukum Hanya Sehari? Simak Penjelasan Guru Besar Hukum Pidana Berikut

AYOJAKARTA.COM--Setelah vonis hukuman bagi keempat terdakwa dalam kasus Brigadir J sudah dibacakan, penantian publik kini tertuju pada Richard Eliezer.

Peran Richard Eliezer sebagai penguak fakta, serta kejujurannya dalam proses sidang, dinilai publik sebagai hal yang akan meringankan vonis hukuman.

Pemahaman masyarakat yang awam mengenai hukum, membuat masyarakat berasumsi dan menduga jika Richard Eliezer akan mendapat vonis hukum 12 tahun.

Angka 12 tersebut dilihat publik berdasarkan atas vonis yang sebelumnya sudah diputuskan bagi terpidana Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Ekspresi JPU pada Melongo Usai dengan Ferdy Sambo Divonis mati, Netizen: Auto Balikin Amplop!

Sehubungan dengan konsep vonis paling rendah, Profesor Hibnu Nugroho, selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, memberi penjelasan.

Menurut Hibnu bahwa secara teori hal tersebut memang memungkinkan untuk dilakukan, namun tidak sejalan dengan makna keadilan.

“Makanya, konsep paling rendah diantara para terdakwa harus juga banyak ukuran,” ujar Hibnu Nugroho.

Dan guna mengantisipasi timbulnya suara-suara teriakan dan rongrongan publik atas penetapan vonis, Profesor Hibnu menyebut Richard Eliezer pantas jika dihukum 4 tahun.

“Karena apa? Eliezer itu anak muda yang masih bisa berkarya di kepolisian jika tidak dipecat,” papar Hibnu menyampaikan alasan.

Baca Juga: Dianggap Santai Pasca Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Kena Sentil Netizen

Lebih lanjut, Profesor Hibnu menjelaskan bahwa prinsip peradilan yang berlaku di Indonesia adalah prinsip rehabilitatif.

 “Kita itu juga jangan sampai bangga memutus terlalu tinggi, sebab negara punya beban, pembinaan sulit dan biayanya mahal,” tambah Hibnu.  

Berkenaan dengan makna terendah bagi majelis hakim dalam menentukan suatu vonis, Hibnu memberi gambaran.

“Jadi terendah itu bisa 12 tahun, bisa satu hari, rentangnya banyak, bisa itu, tidak ada ukurannya,” terang Hibnu.

Terkait dengan adanya hal memberatkan yang akan dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan penentuan vonis bagi Eliezer, Hibnu kembali memberi penilaian.

Menurutnya, majelis hakim akan menitik beratkan pertimbangan penetapan vonis untuk Eliezer atas peristiwa penembakkan.

Baca Juga: Detik-detik Sidang Vonis Richard Eliezer, Ronny Talapessy Optimis Amicus Curiae Ringankan Hukuman Kliennya

“Penembakan yang tidak hanya satu kali, itu yang kemarin dirasakan bagaimana seseorang sakitnya ditembak,” ujar Hibnu.

Tanpa mengesampingkan adanya relasi kuasa, Profesor Hibnu menilai bahwa hal tersebut akan menjadi hal memberatkan bagi Richard.

Namun demikian, Hibnu menegaskan bahwa kewenangan mengenai vonis yang akan diterima Richard Eliezer sepenuhnya berada di majelis hakim.

“Bagaimana rentangnya? Satu hari sampai 13 tahun, hakim punya kewenangan itu,” pungkas Hibnu.

Atas penentuan vonis hukum yang akan ditetapkan untuk Richard Eliezer dalam waktu dekat, Profesor Hibnu berharap tidak 12 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.   ***

 

Reporter Karseno AJ
Editor Kiki Dian Sunarwati