AYOJAKARTA.COM - Video ekspresi Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Ferdy Sambo divonis mati viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak ekspresi tak biasa yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat Ferdy Sambo berjalan keluar ruang sidang.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2024) di PN Jaksel.
Baca Juga: Dianggap Santai Pasca Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Kena Sentil Netizen
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sontak saja, vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini langsung membuat gemuruh pengunjung di PN Jaksel.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Kini status Ferdy Sambo pun berubah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Tentu saja, vonis yang diberikan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Tak ayal, ekspresi JPU pun tertangkap kamera usai Ferdy Sambo divonis mati.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun TikTok @fenyselvita pada Rabu (14/2/2023) dalam video itu awalnya terlihat Ferdy Sambo menghampiri tim kuasa hukumnya.
Tak lama, Ferdy Sambo bergegas keluar dari ruang sidang.
Namun, siapa sangka ekspresi para JPU yang kompak melihat ke arah Ferdy Sambo.
Mereka seakan melongo dan kaget mendengar vonis hakim.
"Usai pembacaan vonis mati, JPU pada melongo," tulis akun TikTok @fenyselvita.
Tak pelak, video tersebut langsung saja mencuri perhatian warganet.
Dengan berbagai komentar kocak, ada yang menilai bahwa para JPU harus mengembalikan amplop yang sudah diberikan oleh Ferdy Sambo.
@usernamewaru22: "auto balikin amplop."
@minawaktra1: "waduuuuh..
gmn nwee uaang sdh aku belikan bakso."
@user8944127311441nana: "wahduhhh mana duit udah kepake semuaa,,gimana balikinnya ya, hhhaaa."
@siska: "awas balikin amplop sambo".
@Zikoku: "jaksa-jaksa halooo, jangan2 anda sdh terima, tar dibongkar sendiri oleh sambo... nah loo.."
@Yosaa Caesar
hhhhh JPU nya bingung....."
Untuk mengingatkan lagi hasil sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Netizen Ramai Soroti Gaya Rambut Mullet Ferdy Sambo: Mulletnya Keren Banget!
- Ferdy Sambo: Divonis mati
- Putri Candrawathi: Divonis 20 tahun penjara
- Kuat Maruf: Divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal: Divonis 13 tahun penjara
- Richard Eliezer: hari ini Rabu (15/2/2023).***

Share this article
Ekspresi JPU mendadak melongo setelah Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso, netizen sebut auto balikin amplop.