Nasional

Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!

Oleh: Linda Wati Selasa 14 Feb 2023, 16:57 WIB
Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!

AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf, supir Ferdy Sambo sekaligus terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua telah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara sama seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Selasa, 14 Februari 2023 dengan segala pertimbangan akhirnya Ketua Majelis Hakim memberikan putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Beri'Salam Metal' Kepada Hakim dan Jaksa, Respon Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Atas keterlibatannya, mantan supir Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim berupa 15 tahun penjara.

“mengadili, satu menyatakan terdakwa atas Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turur serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.

Usai mendengar pembacaan vonis, supir Ferdy Sambo nampak tidak terima dengan hukuman yang diterima.

Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, eks supir Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya merasa terzalimi.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin Simanjuntak Pernah Tawarkan untuk Minta Maaf Tapi Ditolak

Sebab dirinya merasa tidak ikut membunuh dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Sehingga ia bersama Kuasa Hukumnya akan melakukan banding.

“Saya akan melakukan banding, karena saya merasa dizolimi disini,” kata Kuat.

“saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tambahnya.

Baca Juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Wasiatkan Buku Hitam pada Kuasa Hukum, Sesuai Prediksi Ahli?

Irwan Irawan, selaku Pengacara Kuat Maruf m mengatakan bahwa kliennya dianggap seolah-olah mengatahui perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya apa yang sudah dipaparkan oleh Majelis Hakim dianggap tidak disertai bukti dan petunjuk apapun.

Sehingga dirasa tidak pantas bahwa kliennya harus dipidana dan mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Merasa Terzolimi, Kuat Maruf akan Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

“dari pemaparan tadi ketika Majelis Hakim membacakan pertimbangan- pertimbangannya itu terlihat ada beberapa hal yang tidak disertai bukti tidak disertai petunjuk apapun,” ujar Irwan.

Untuk itu, Irwan Iriawan akan mengambil langkah banding untuk membela hak kliennya karena putusan Hakim dianggap tidak masuk akal.

“ini kan sesuatu yang tidak masuk akal, oleh karena itu kami tegaskan dari awal bahwa sehari pun dia pasti  kami akan melakukan banding apa lagi 15 tahun,” ujarnya.***)

Reporter Linda Wati
Editor Vincensia Enggar Larasati