Nasional

Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim BONGKAR Bukti Peran Kuat Maruf di Pembunuhan Brigadir J, Pisau Dapur Saksi Bisu!

Oleh: Imam Safangat Selasa 14 Feb 2023, 16:13 WIB
Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim BONGKAR Bukti Peran Kuat Maruf di Pembunuhan Brigadir J, Pisau Dapur Saksi Bisu!

AYOJAKARTA.COM -– Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara berdasarkan pada fakta persidangan yang memperlihatkan jika dirinya menghendaki pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat .

Hakim menyebut bahwa terdakwa Kuat Maruf mengancam korban hingga melakukan pengejaran dengan senjata tajam. 

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Dizolimi: Saya Bakal Banding!

Hakim bongkar bukti Kuat Marum berperan dalam pembunuhan Brigadir J

“Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata Morgan Simanjuntak.

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Kuat Maruf, karena fakta persidangan yang menampilkan rangkaian keterlibatan ART Ferdy Sambo tersebut dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari kejadian di Magelang, Jawa tengah.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga,” papar Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Loyalitas Kuat Maruf Berakhir Hukuman Berat, Pakar Hukum Pidana: Rasakan Pahitnya Ikuti Perintah

Selanjutnya, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Kuat Maruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Tujuan dari pertemuan Kuat Maruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawati mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawati, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Sedangkan Putri Candrawati menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah Saguling.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin Simanjuntak Pernah Tawarkan untuk Minta Maaf Tapi Ditolak

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Maruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawati untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri Candrawati di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling, Kuat Maruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Lain hal bahwa Kuat Maruf juga dinilai oleh hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Peristiwa terbut berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.***(Imam Safangat)

Reporter Imam Safangat
Editor Wahyu Vitaarum