AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Kuat Maruf baru saja mendapatkan putusan vonis dari majelis hakim berupa penjara selama 15 tahun.
Vonis ini terbilang jauh lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara terhadap keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan yakni Jamin Ginting memberikan komentarnya di program breaking news yang tayang pada channel YouTube KOMPASTV (14/2/2023).
Ia mengatakan bahwa terdakwa Kuat Maruf ini diketahui merupakan sosok yang tidak banyak tahu dan hanya melaksanakan perintah dari terdakwa Putri Candrawathi.
Namun Jamin Ginting menjelaskan bahwa sebenarnya Kuat Maruf merupakan bagian yang sangat berpengaruh dalam kasus ini.
"Kalau kita melihat Kuat Maruf ini dia tidak banyak tahu, dia cuma melakukan tugas yang dilakukan oleh ibu PC , tapi realitanya dia merupakan bagian yang sangat berpengaruh dalam tindak pidana ini, ikut di Saguling di lantai tiga dengan adanya rencana pembunuhan tersebut dan dia tidak melaporkan pembunuhan tersebut," jelas Jamin Ginting.
"Dan dalam perjalanan dari Saguling ke Duren Tiga tempat yang menjadi tempat eksekusi tersebut, dia ada disini dan dia juga mengetahui adanya eksekusi tersebut yang sudah dia dengarkan di lantai tiga," lanjutnya.
Selain hal itu, Jamin mengatakan bahwa ada satu hal lagi yang memberatkan Kuat Maruf yakni ia adalah sosok yang mengetahui bahwa Ferdy Sambo ikut menembak korban.
"Dan ini lah yang membuat dia lebih berat lagi, satu lagi terkait dengan penembakan oleh Ferdy Sambo dia sebenarnya mengetahui tapi dia berbelit belit dalam memberikan keterangan, itu yang menjadi hakim merasa ini kamu sudah tahu tentang rencana pembunuhan kenapa ditutup-tutupi," kata Jamin Ginting.
Baca Juga: 15 Tahun Penjara! Vonis Kuat Maruf Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Inilah Hal-hal yang Memberatkan
"Dengan ditutup tutupnya suatu pengetahuan yang dia lihat dia dengar itulah akibat hukumannya menjadi lebih berat sebenarnya kalau dia terus terang," lanjutnya.
Jamin menambahkan jika dari awal Kuat Maruf mengatakan bahwa ia melihat adanya penembakan dan tidak ikut dalam skenario maka hukumnya akan lebih ringan.
"Kalau dia dari awal menyatakan bahwa ia melihat adanya penembakan mengetahui, tidak ikut dalam skenario skenario yang sama ya dengan apa yang dia arahkan seandainya itu, maka lebih ringan bisa juga dibawah 8 tahun, karena dia sama kualitasnya dengan eliezer cuma dia tidak meminta JC," ucap Jamin Ginting.
"Tetapi apa boleh buat ya, sekarang sudah putusan seperti ini mereka baru merasakan bagaimana pahitnya mengikuti perintah atasannya yang justru dikasihkannya hukuman yang lebih berat," tambahnya.***

Share this article
Jamin Ginting tanggapi vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara, itulah yang dirasakan jika ikuti perintah atasan justru mendapat hukuman berat.