AYOJAKARTA.COM- Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman lebih berat dua kali lipat kepada Kuat Maruf, vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 8 tahun.
Hakim secara sah dan meyakini bahwa terdakwa Kuat Maruf ikut bersalah dan berperan dalam pembunuhan berencana.
Oleh karenanya, Majelis Hakim sepakat untuk menjatuhkan hukuman yang lebih pantas dan layak untuk terdakwa Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (14/2/2023).
Hakim menjelaskan dakwaan bahwa terdakwa Kuat Maruf selama persidangan dianggap berperilaku tidak sopan dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya terdakwa Kuat Maruf selama persidangan dianggap telah berperilaku tidak sopan dan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Hakim juga menilai bahwa terdakwa selama proses persidangan tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas perbuatannya telah terlibat dalam menghilangkan nyawa seseorang.
Kendati begitu, usai palu hukuman dijatuhkan terdakwa Kuat Maruf mengaku merasa dizolimi karena dirinya bersikukuh tidak mengetahui rencana eksekusi Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Kuat dengan tegas mengatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya akan segera melakukan upaya banding.
"Saya pasti banding, karena saya merasa dizolimi disini. Saya akan banding karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat Maruf, dilansir dari YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023).
Sebagai informasi, Kuat Maruf sebelumnya merupakan pekerja pribadi Ferdy Sambo yang bekerja sebagai sopir.
Kuat Maruf diduga terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.***

Share this article
Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (14/02)