AYOJAKARTA.COM- Irma Hutabarat belakangan ini sering menjadi perhatian publik.
Irma Hutabarat yang juga seorang aktivis begitu gencarnya untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
Irma Hutabarat juga tak segan-segan untuk membuka suaranya demi mencapai keadilan bagi Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ini Sejarah Hukuman Mati di Indonesia: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini memang begitu menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, Yosua dibunuh oleh seorang atasannya sendiri yang merupakan Jenderal bintang dua berpangkat Kadiv Propam.
Namun kemarin, Senin, 13 Februari 2023 masyarakat Indonesia telah menyaksikan sebuah putusan Majelis Hakim yang bikin banyak warganet merinding.
Ya, pelaku utama dalam pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo telah resmi diberi hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Dikabarkan Mau Maju Pilpres 2024, Sandiaga Uno Pilih Ikut Instruksi Jokowi Ini Saja
Kala Hakim Imam Wahyu Santoso mengetok palu usai pembacaan vonis, ruang sidang langsung dipenuhi riuh pengunjung persidangan.
Selain itu, Putri Candrawathi juga telah mendapat hukuman berat yakni penjara 20 tahun.
Atas putusan hakim tersebut, Irma Hutabarat menyebut bahwa kematian Yosua tidaklah sia-sia.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Selasa, 14 Februari 2023 berikut ulasannya.
Wanita yang akrab disapa Inang menyebut kematian Brigadir Yosua tidak sia-sia karena hukum di Indonesia telah hidup kembali melalui putusan Hakim kepada terdakwa.
“jadi Yosua mati tidak sia-sia karena hukum itu hidup kembali dengan putusan Hakim,” kata Irma.
“yang menurut Inang itu ketika dia memutuskan dia menggoreskan namanya dengan tinta emas,” pungkasnya.
Putusan vonis tersebut menjadi momentum sejarah dan pertama terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“bahwa dalam sejarah pemutusan hukuman di PN Jakarta Selatan, tidak pernah ada ultra petita yang menjatuhkan hukuman mati pada pasal 340 untuk pembunuhan berencana
jadi itu saya bilang adalah keputusan yang luhur dan agung, pantas menjadi Hakim Agung tiga-tiganya,” kata Irma.***)