AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo mendapatkan vonis hakim hukuman mati.
Pihak hakim sudah memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo cukup membuat kagum banyak orang yang mengikuti kasus ini.
Sehingga sosok hakim Wahyu Iman Santoso yang sudah menetapkan hukuman mati pada Ferdy Sambo menuai perhatian.
Dalam sidang putusan vonis disampaikan hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan jika memang terbukti bersalah.
Sejumlah bukti disebut sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum yang berlaku.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum," ucap hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Selasa (14/2/2023).
Ditegaskan jika Ferdy Sambo sudah melakukan tindak pidana terkait pembunuhan berencana.
Bahkan menghilangkan alat bukti terkait dengan sistem elektronik yang tidak berfungsi.
Hal ini disampaikan hakim Wahyu dalam sidang saat menyebutkan kesalahan Ferdy Sambo.
"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucapnya.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
Sehingga akhirnya disampaikan putusan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Diketahui hukuman mati adalah hal maksimal dari jeratan pasal 340 KUHP yang menjerat para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Menanggapi soal hukuman mati yang divonis hakim pada Ferdy Sambo, berbagai pihak ikut berkomentar.
Sebelumnya, perwira Polri, Sugeng mengungkapkan soal ancaman hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Ia meyakini jika mantan Kadiv Propam ini sedang memperjuangkan antara hidup dan matinya.
Ditegaskan juga jika Ferdy Sambo akan bersiap melakukan perlawanan.
Bahkan di ujung hidup Ferdy Sambo, disebutkan jika perlawanan akan mengeras.
Baca Juga: Unggahan Pilu Trisha Eungelica Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aku Bangga Jadi Anakmu!
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya," jelasnya
"Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” ujar Sugeng pada Selasa (24/1/2023).
Putusan hakim soal Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman mati menuai pujian dari publik.
Bahkan sorak sorai terdengar dari ruang sidang saat diungkap hakim vonis adalah mati.***
Disclaimer: Artikel ini sudah tayang di Suara.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akankah Dia Bongkar Pelanggaran Perwira Polri ? https://cianjur.suara.com/read/2023/02/13/163012/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-akankah-dia-bongkar-pelanggaran-perwira-pol

Share this article
Ditegaskan juga jika Ferdy Sambo akan bersiap melakukan perlawanan. Bahkan di ujung hidup Ferdy Sambo, disebutkan jika perlawanan mengeras.