AYOJAKARTA.COM –- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya melangsungkan sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Asep Iwan Iriawan yang merupakan ahli hukum pidana dan juga pernah menjadi hakim ini mengatakan bahwa masyarakat Indonesia agar tidak senang dulu.
Baca Juga: Terungkap Unggahan Trisha Eungelica Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikan Pesan Pilu Ini
Yakni terkait vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati Ferdy menurut ahli hukum pidana
Tentunya memang masyarakat menantikan keadilan pada putusan peradilan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
Hakim bisa membuktikan bahwa masih ada keadilan hukum di Indonesia yang sebelumnya publik sempat meragukan hal tersebut.
“Saya katakan kan di awal juga, kalau saya hakimnya saya matiin itu kalimat, tapi kan detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan,” tutur Asep Iriawan dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Selasa (14/2/2023).
“Memang saya bilang saya hormati kita hargai kita percaya majelis terutama majelis mengikuti hati nuraninya ya,” imbuhnya.
“Walaupun maaf dengan segala hormat pertimbangannya agak muter-muter kesalahan kembali tapi kan bagi kita bagi publik bagi semua rakyat Indonesia bahwa keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Namun tentunya masyarakat Indonesia bisa menilai bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia ini yakni dengan memberikan hukuman maksimal terhadap Ferdy Sambo.
masyarakat agar jangan senang dulu atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Mungkin bagi saya juga rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, kita sangat syukur hukuman mati,” tuturnya.
Namun ahli hukum pidana ini mengatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh terlalu bergembira atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya hal ini berkaitan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dimana hukuman mati bisa berubah karena termasuk hukuman alternatif.
Pria yang sering dipanggil Kang Asep ini menuturkan bahwa KUHP yang baru akan berlaku di tahun 2025.
Yang mana orang yang menjalani hukuman mati bisa berubah hukumannya setelah 10 tahun.
“Kenapa nggak boleh bergembira karena RKUHP yang baru mengatur, kalau orang menjatuhkan hukuman mati bisa berubah, karena hukuman mati ini hukuman alternatif,” ujar Asep.
“Jadi 3 tahun nanti akan kemudian 3 tahun sudah berlakunya nanti 2025 ya KUHP yang baru berlaku itu disebutkan orang menjalani hukuman mati kalau sudah 10 tahun,” imbuhnya.
Maka dari itu ia menambahkan bahwa vonis hukuman mati yang telah diberikan oleh hakim nantinya bisa saja berubah hukumannya jadi seumur hidup.
Atau bisa juga menjadi 20 tahun dengan adanya berbagai remisi bahkan nantinya bisa saja hanya 15 tahun hukumannya.
Maka dari itu, mantan hakim ini kembali mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang saat ini sedang merasa senang atas vonis hukuman hakim.
Menurutnya vonis hakim belum merupakan akhir dari segalanya, karena setelah ini pasti dari pihak Ferdy Sambo akan menolak vonis tersebut dan mengajukan banding.
Jikapun banding nantinya ditolak menurut Asep masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Atau juga melaksanakan PK pasti masih dilakukan orang tidak mungkin tidak melakukan, satu itu. Kedua ada Undang-undang Grasi,” kata Asep.
“Itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan,” imbuhnya.
“Jadi setidaknya ada dua undang-undang, Undang-undang Grasi dan KUHP yang baru,” tambahnya.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.