Nasional

Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 13 Feb 2023, 17:47 WIB
Richard Eliezer Dihukum Berat? LPSK: Citra Penegak Hukum Indonesia Semakin Merosot

AYOJAKARTA.COM--Tuntutan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni 12 tahun penjara, menimbulkan pro dan kontra.

Publik bahkan 122 orang akademisi Indonesia berani membela Richard Eliezer dengan mengeluarkan surat pernyataan Amicus Curiae.

Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan menyebut apabila Richard Eliezer dihukum berat maka citra penegak hukum Indonesia semakin merosot.

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube KOMPASTV,  apabila vonis Richard Eliezer yang nanti akan dibacakan pada 15 Februari 2023 ternyata dihukum berat, Edwin menilai itu akan membuat citra penegak hukum Indonesia merosot.

Baca Juga: Di Hari Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Berdoa di Makam Yosua, Roslin Simanjuntak Ucapkan Terimakasih karena....,

"Tentu tidak ada untungnya untuk penegak hukum kita, karena citra penegak hukum kita justru semakin merosot," ungkap Edwin.

"Kalau tidak ada kejujuran dari Richard maka kita tidak menyaksikan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama di persidangan, termasuk juga adanya obstruction of justice," tambahnya.

Kejujuran Richard Eliezer ini dinilai sudah melampaui materi yang bisa saja ia dapatkan ketika memilih bungkam dan mengikuti skenario Ferdy Sambo.

Namun nyatanya, Richard Eliezer memilih untuk mengungkap fakta dalam hal ini kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Seandainya Richard mau pasang badan, tentu saya yakin apapun permintaan Richard, itu akan dipenuhi," tutur Edwin.

Baca Juga: Terkini, Begini Reaksi Ibunda Brigadir J Mendengar Hasil Sidang Vonis terhadap Ferdy Sambo

"Artinya kejujuran ini sudah melampaui pribadi Richard untuk soal-soal yang bersifat materi, memang sepenuhnya dia merasa menyadari bahwa kebohongan itu membuat dia terbebani," sambungnya.

Edwin menegaskan jika seorang yang jujur seperti Richard Eliezer tidak diberikan apresiasi bahkan malah dijatuhi hukuman berat, maka citra penegak hukum Indonesia akan semakin buruk dan fatalnya masyarakat akan risau, bahkan bisa saja menyepelekan sebuah kejujuran.

"Kalau jujur itu tidak kemudian diberikan apresiasi, tentu akan membuat risau semua orang jujur," kata Edwin.

Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, juga berpendapat yang sama.

Ia menilai ketika seorang yang sudah memberikan kontribusi di pengadilan seperti Richard Eliezer, dihukum berat, maka itu menjadi tidak signifikan.

"Jadi kalau kita menghukum berat itu suatu yang tidak signifikan ketika seseorang sudah memberikan kontribusi," ujar Prof Hibnu.

Dalam hal ini kunci dari suatu peradilan, Prof Hibnu sampaikan yakni independensi.

Baca Juga: Jelang Vonis Putri Candrawathi, Irma Hutabarat: Penawar Hati yang Kecewa atau Akan Bertambah Nyungsep!

"Independensi peradilan itu kita kawal dengan konsep Amicus Curiae. Karena seheboh apapun dalam suatu peradilan kuncinya adalah ada di independensinya," tutur Prof Hibnu.

Menurut Prof Hibnu, perkara ini bergeser menjadi rehabilitatif.

"Oleh karena itu, kalau kita kembali kepada Eliezer, pemidanaan kita itu bukan lagi pembalasan, dalam hal Restorative Justice (RJ), bergeser dari retributif pembalasan, ke rehabilitatif," ujar Prof Hibnu.

Melihat latar belakang Richard Eliezer yang masih muda dinilai masih memiliki masa depan yang panjang.

Baca Juga: Sebut Posisi Richard Eliezer Tak Berdaya, Aliansi Akademisi Jadi Amicus Curiae, Ini Kata Todung Mulya Lubis!

Sehingga, Prof Hibnu sampaikan sangat rugi jika negara menghukum berat seorang seperti Richard Eliezer.

"Eliezer itu anak muda, berpotensi bisa mengembangkan karirnya di kepolisian kalau memang belum dipecat, atau di luar yang lain," tutur Prof Hibnu.

"Oleh karena itu, sangat rugi sekali kalau negara, orang seperti Eliezer punya kemampuan, keahlian, masih muda, kok dipidana lama-lama, ini ga memberikan nilai lebih," sambungnya.

Kemudian Prof Hibnu menyampaikan dalam hal ini hakim seharusnya bisa menilai berapa waktu vonis hukuman yang diputuskan untuk memenuhi asas keadilan hukum.

Baca Juga: Pantau Vonis Sambo, Keluarga Brigadir J Duduk di Kursi Paling Depan Ruang Sidang Sembari Peluk Foto Yosua

"Dalam suatu konsep peradilan, hakim bisa memprediksi apakah dalam waktu 2 tahun itu bisa kembali dengan baik,"

Jika diberikan hukuman penjara dalam waktu yang singkat misalnya 2 tahun, seseorang yang melakukan tindak pidana bisa lebih baik, dan dapat kembali ke masyarakat, maka tidak perlu dihukum berat atau lebih lama.

"Seorang hakim pengadilan itu bertanggung jawab apa yang diputuskan, ketika seseorang memutus dituntut 2 tahun misalkan, kok ternyata tidak bisa kembali ke masyarakat bisa (bertambah menjadi) 4 tahun," ujar Prof Hibnu.

"Tapi kalau memang melihat suatu perkembangan di persidangan, anak ini jujur, baik, kenapa dihukum berat? hukum yang ringan sebagai bentuk memenuhi asas keadilan dalam hukum," sambungnya.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Kiki Dian Sunarwati