AYOJAKARTA.COM--Menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh pihak ketiga di luar peradilan demi pendapat keadilannya didengarkan oleh Majelis Hakim.
Hal itu juga yang menjadi dasar dari Aliansi Akademisi dengan lebih dari 122 profesor dan guru besar menjadi sahabat pengadilan demi Richard Eliezer. Tidak tanggung-tanggung, sang inisiator menyebut posisi tak berdaya sang ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV pada 11 Februari 2023, inisiator Aliansi Akademisi, Todung Mulya Lubis menjelaskan mengapa 122 lebih akademisi memutuskan menjadi sahabat pengadilan demi Richard Eliezer.
Baca Juga: Viral Video Lawas Kebucinan Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi, Warganet: Kalau Bucin Biasanya...
Menurut Todung Mulya Lubis, amicus curiae merupakan momentum untuk mereformasi hukum di tengah peliknya kasus yang menimpa Richard Eliezer.
“Ini momentum di tengah kasus hukum yang pelik. Momentum untuk mereformasi hukum,” terang Todung Mulya.
Selain itu, sebagai salah satu inisiator dari Aliansi Akademisi, Todung Mulya mengungkapkan keresahan para akademisi dalam membayangkan bagaimana bila di posisi sang Justice Collaborator, Richard Eliezer.
“Bagaimana posisi kita bila dalam keadaan yang tegang, pangkat yang rendah, posisi tak berdaya dalam menolak perintah atasan, akankah kita menolak?” Tanya Todung Mulya Lubis pada semua orang.
Baca Juga: Fakta Terkini, Sejumlah Persiapan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs: PN Jakarta Selatan Lakukan Hal Ini!
Lebih lanjut, saat ditanya alasan memutuskan menjadi amicus curiae bersama ratusan akademisi lain, Todung Mulya mengungkapkan hal ini terkait dari keadilan.
“Rasa keadilan terkoyak-koyak, terinjak-injak, dengan kasus ini,” kata Todung Mulya Lubis.
Saat ditanya lebih lanjut, Todung Mulya Lubis yang juga ahli hukum menjelaskan tiga hal yang mendasari para akademisi memutuskan menjadi amicus curiae.
“Pertama adalah kasus. Lihat kasus, siapa pelaku utama, siapa yang merencanakan, siapa yang diperalat, siapa yang diberdayagunakan,” terang Todung Mulya Lubis.
Selain itu, Todung mengungkapkan bagaimana proses hukum yang berlarut-larut dan pelik juga menjadi alasan kedua mengapa para akademisi menjadi amicus curiae.
“Ketiga adalah sense of justice, rasa keadilan. Tidak perlu profesor untuk merasakan ketidakadilan yang terjadi pada kasus ini,” tutup Todung Mulya Lubis.
Sebelumnya, 122 akademisi memutuskan untuk menjadi sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi Richard Eliezer, sebagai salah satu dukungan yang diharapkan dapat meringankan vonisnya, setelah dukungan dari PILNET dan ICJR.
Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonisnya pada 15 Februari 2023. Sebelumnya Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah menjadi eksekutor pada pembunuhan Brigadir J.***

Share this article
salah satu inisiator dari Aliansi Akademisi, Todung Mulya mengungkapkan keresahan para akademisi dalam membayangkan bila di posisi Eliezer