Nasional

Aktifkan Melalui HP, KTP Digital Mulai Diberlakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP dan Kelebihannya?

Oleh: Admin Senin 13 Feb 2023, 07:13 WIB
Aktifkan Melalui HP, KTP Digital Mulai Diberlakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP dan Kelebihannya?

AYOJAKARTA.COM - KTP Digital rupanya kini akan mulai diberlakukan di masyarakat. 

Tak perlu ribet, untuk mengaktifkan KTP Digital hanya cukup melalui HP. 

Namun, untuk mengatifkan KTP Digital harus didampingi oleh petugas Dukcapil untuk proses verifikasi dan validasi dengan menggunakan teknologi face recognition.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah, Tanpa Perlu Repot

Lantas apa beda KTP Digital dengan e-KTP? 

Dilansir AyoJakarta.com dari laman Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP adalah KTP Digital memiliki QR Code dan menjadi identitas digital bagi WNI.

Sedangkan e-KTP biasa tidak ada QR Code dan bentuk fisik.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Akan Ubah KTP Elektronik ke Digital, Berikut Perbedaannya!

Pembuatan KTP Digital hanya membutuhkan hp atau smartphone dan koneksi internet.

Sedangkan, e-KTP harus datang dan mengurus langsung dengan dokumen di kantor Dukcapil. 

KTP Digital ini juga tidak perlu dicetak, cukup disimpan di HP saja.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Mau Dapat 3 Bansos dari Pemerintah Tahun 2023? Cukup Pakai KTP dan KK, Ini Caranya

Sementara itu, setidaknya ada beberapa kelebihan dari KTP Digital ini, yakni sebagai berikut:

1. Lebih simpel
2. Cara membuat KTP Digital lebih cepat dan mudah
3. Tidak perlu dicetak cukup disimpan di HP
4. Tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
5. Lebih aman dari pemalsuan data

Baca Juga: Mudah Banget! Cara Cek Bansos BPNT Januari 2023, Cuma Pakai KTP

Berikut cara membuat KTP Digital dilansir dari Dukcapil:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

2. Buka aplikasi dan isi data seperti NIK, email dan nomor hp, kemudian klik verifikasi data

3. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi wajah untuk melakukan pemadanan Face Recognation

Baca Juga: Siapkan KTP Mu! Dapatkan Bansos 2023 Siap Cair, Apa saja? Cek Linknya di Sini

4. Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek email akan muncul kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha

7. Aktivasi IKD telah selesai, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login

8. KTP digital akan muncul di menu utama, bersama dengan KK, NPWP, data BKN, Kepemilikan Kendaraan, hingga kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! KPM Akan Dapat Dana Perbaikan Rumah Rp20 Juta bagi yang Punya KTP dan KK Berciri Ini

Sementara itu untuk syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP-el atau e-KTP

2. Memiliki email aktif

3. Memiliki smartphone.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris