AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pasalnya, Kemensos kembali memberikan bantuan pagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp20 juta bagi yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut merupakan Rumah Sosial Terpadu (RST) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Sosial sejak bulan Oktober 2022.
Program bantuan RST itu sendiri merupakan jenis bantuan terhadap rumah bagi masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.
Tentunya hal tersebut diperuntukan bagi para KPM yang telah divalidasi datanya oleh pendamping sosial.
Sebenarnya bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program RST ini terdiri dari dari dua macam, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.
Sedangkan RUS merupakan program pengembalian keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong.
Yakni melalui upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022, yakni tentang Petunjuk Teknis Program Rumah Sosial Terpadu (RST).
Adapun syarat administrasi agar bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah ini yakni sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Senin (30/1/2023).
Artikel Terkait
Jaksa Senior Tak Yakin Putri Candrawathi Diperkosa, Rupanya Karena Hal Ini: Kenapa Dia Tidak…..
Akhirnya! TikTok Resmi Blokir Konten Mandi Lumpur yang Bikin Resah Masyarakat
JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Sebut Tim Penasehat Hukum Hanya Bermain Dengan Akal Pikirannya Saja
Siap-siap Cair! Cek Jadwal dan Dokumen Daftar PIP KIP 2023 di Sini!