AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pasalnya, Kemensos kembali memberikan bantuan pagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp20 juta bagi yang memenuhi syarat.
Bantuan tersebut merupakan Rumah Sosial Terpadu (RST) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Sosial sejak bulan Oktober 2022.
Program bantuan RST itu sendiri merupakan jenis bantuan terhadap rumah bagi masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.
Tentunya hal tersebut diperuntukan bagi para KPM yang telah divalidasi datanya oleh pendamping sosial.
Sebenarnya bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program RST ini terdiri dari dari dua macam, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.
Sedangkan RUS merupakan program pengembalian keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong.
Yakni melalui upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022, yakni tentang Petunjuk Teknis Program Rumah Sosial Terpadu (RST).
Adapun syarat administrasi agar bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah ini yakni sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Senin (30/1/2023).
- Memiliki KTP dan KK dan termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kepemilikan rumah atas nama sendiri dan dibuktikan dengan akta jual beli atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi
- Tidak pernah menerima bantuan sosial berupa perbaikan rumah dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah
Sedangkan kriteria rumah yang bisa dikatakan layak menerima bantuan RST ini antara lain sebagai berikut
- Rumah memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya
- Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk
- Lantai rumah terbuat dari tanah, papan bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik
- Kondisi rumah tanpa tempat mandi cuci kakus (MCK) atau ada tetapi sudah tidak layak
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi
Bantuan RST merupakan bantuan komplementaritas atau bantuan tambahan.
Dengan demikian, bisa saja penerimanya berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT).***

Share this article
Kemensos kembali memberikan bantuan pagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp20 juta bagi yang memenuhi syarat.