Kabar Gembira! KPM Akan Dapat Dana Perbaikan Rumah Rp20 Juta bagi yang Punya KTP dan KK Berciri Ini

- Senin, 30 Januari 2023 | 22:19 WIB
Kabar Gembira! KPM Akan Dapat Dana Perbaikan Rumah Rp20 Juta bagi yang Punya KTP dan KK Berciri Ini (Pexels/Ahsanjaya)
Kabar Gembira! KPM Akan Dapat Dana Perbaikan Rumah Rp20 Juta bagi yang Punya KTP dan KK Berciri Ini (Pexels/Ahsanjaya)

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pasalnya, Kemensos kembali memberikan bantuan pagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp20 juta bagi yang memenuhi syarat.

Bantuan tersebut merupakan Rumah Sosial Terpadu (RST) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Sosial sejak bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Pesan WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Minta Hal Ini Dikembalikan

Program bantuan RST itu sendiri merupakan jenis bantuan terhadap rumah bagi masyarakat yang tergolong miskin dan sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.

Tentunya hal tersebut diperuntukan bagi para KPM yang telah divalidasi datanya oleh pendamping sosial.

Sebenarnya bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Program RST ini terdiri dari dari dua macam, yakni rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Baca Juga: Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Irma Hutabarat: Pakai Tangan Sendiri Dong, Jangan Ajudan Sambo!

Rehabilitasi RLH adalah proses pengembalian keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi KPM.

Sedangkan RUS merupakan program pengembalian keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong.

Yakni melalui upaya memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022, yakni tentang Petunjuk Teknis Program Rumah Sosial Terpadu (RST).

Adapun syarat administrasi agar bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah ini yakni sebagai berikut, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube INFO BANSOS, Senin (30/1/2023).

Halaman:

Editor: Aulli R Atmam

Sumber: YouTube @INFO BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X